Jurnalpantura.id, Kudus –Konflik antarpedagang Warung Madura terkait aturan jarak pendirian usaha di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, akhirnya berakhir damai.
Paguyuban Warung Madura Nur Dzat Sejati Kudus merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik warung nonpaguyuban, Zaenal Arifin, pada Jumat 24/07/2026.
Penyerahan uang ganti rugi berlangsung di Warung Madura milik Zaenal Arifin yang berada di Jalan Pasar Doro, tepatnya di depan Sate Pekeng, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mejobo.
Dalam proses tersebut, paguyuban menyerahkan dana sebesar Rp55.478.297 kepada Zaenal Arifin sebagai bentuk penyelesaian atas sengketa yang sebelumnya terjadi terkait aturan jarak antarwarung.
Penyerahan uang dilakukan langsung oleh para pihak yang bersengketa dengan disaksikan Forkopimcam sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Mochammad Zaenuri, menjelaskan bahwa perselisihan antarpedagang Warung Madura di wilayah utara Pasar Doro sempat memanas pada Kamis 16/07/2026 lalu.
Menurutnya, persoalan bermula dari aturan internal paguyuban yang mengatur jarak minimal pendirian Warung Madura sejauh 500 meter. Sementara warung milik Zaenal Arifin berdiri dengan jarak sekitar 200 meter dari warung anggota paguyuban, sehingga memicu keberatan.
Sengketa tersebut sempat dimediasi di tingkat desa dan kecamatan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Karena situasi semakin memanas, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama paguyuban dan kedua belah pihak.
Zaenuri mengatakan forum mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan yang diterima bersama. Salah satu poinnya adalah paguyuban bersedia membeli seluruh barang dagangan milik Zaenal Arifin sebagai bentuk ganti rugi.
Selain itu, biaya sewa tempat usaha yang masih tersisa sebesar Rp15 juta juga disepakati ditanggung bersama. Rinciannya, paguyuban menanggung Rp8 juta, sedangkan pihak Zaenal Arifin menanggung Rp7 juta.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Warung Madura Kudus, Asim, mengatakan penyelesaian tersebut ditempuh demi menjaga kondusivitas dan menjunjung nilai-nilai adat istiadat masyarakat Madura.
Ia mengungkapkan, sebelum tercapai kesepakatan, paguyuban telah menawarkan sejumlah solusi, mulai dari penundaan operasional warung selama satu tahun, pembelian seluruh barang dagangan, hingga pemberian kompensasi atas sisa masa kontrak.
Namun berbagai tawaran tersebut sempat ditolak. Bahkan, menurut Asim, situasi sempat memanas setelah muncul dugaan ancaman penggunaan senjata tajam dari pemilik warung.
“Ancaman itu sempat memicu emosi anggota kami yang berencana melakukan aksi. Namun situasi berhasil diredam aparat Polres Kudus sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.
Dengan terealisasinya pembayaran ganti rugi pada Jumat siang, sengketa antarpedagang Warung Madura di Desa Jepang resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme musyawarah yang difasilitasi pemerintah dan aparat keamanan. (J02/A01)










