Napi Lapas Otaki Money Laundering Hasil Narkoba, Polda Jateng Amankan Dua Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konferensi Pers pencucian uang senilai 4 Milyar dari hasil Narkoba (Foto:Istimewa)

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konferensi Pers pencucian uang senilai 4 Milyar dari hasil Narkoba (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Semarang – Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu 29/12/2021.

Didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari 4 milyar rupiah.

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” ujar Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, yang mendampingi Kapolda Jateng dalam konferensi pers menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)” ujar Lutfi Martadian.

Baca Juga :  Pj Bupati Ajak ASN Perangi Narkoba, 75 Pejabat Eselon III Pemkab Kudus di Tes Urine

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Kombes Lutfi Martadian.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (J02/A01)

Berita Terkait

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama
75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus
Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati
Satu Bulan, Polisi Ungkap 6 Kasus dan Amankan 9 Tersangka Narkoba di Kudus
Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:11 WIB

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama

Senin, 22 September 2025 - 12:43 WIB

75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba

Senin, 8 September 2025 - 16:04 WIB

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati

Berita Terbaru