Jurnalpantura.id, Kudus – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anak di bawah umur terjadi di halaman parkir Masjid Nurul Haq, Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Mirisnya, terduga pelaku masih berusia 11 tahun tersebut berhasil ditangkap dan kemudian diserahkan langsung oleh korban kepada pihak kepolisian setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV masjid.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi, membenarkan adanya penyerahan anak yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Motor Hilang Saat Sholat Subuh
AKP Deni menyebut, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 26/11/2025, sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu, Ari Ustafian (41), warga Desa Prambatan Lor, memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Nurul Haq sebelum melaksanakan sholat Subuh berjamaah.
Korban yang sedang sholat Subuh, motor jenis Honda C100 berwarna hitam dengan Nomor Polisi K 5178 SB miliknya raib. Menyadari motornya hilang, korban segera memberitahukan kepada pengurus masjid, termasuk saksi Muhammad Saifullah (58).
Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV masjid, terbukti bahwa sepeda motor tersebut diambil oleh seorang anak. Akibat kehilangan ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pihak korban memilih untuk tidak langsung membuat laporan polisi saat itu.
Pelaku Tertangkap Tangan Motor Mogok
Kasus ini akhirnya terungkap sehari kemudian, pada Kamis, 27/11/2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Secara kebetulan, korban Ari Ustafian melihat sepeda motornya yang hilang sedang dikendarai oleh seorang anak kecil dalam kondisi mogok.
Korbanpun segera menghampiri dan menanyai anak tersebut.
Anak yang diketahui berinisial MA (11), kemudian dibawa ke rumah saksi Muhammad Saifullah untuk dimintai keterangan bersama warga sekitar.
Pengurus masjid lantas menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Prambatan Kidul, yang diteruskan kepada Polsek Kaliwungu.
Personil Polsek Kaliwungu segera mendatangi lokasi dan menerima penyerahan anak tersebut dari korban Ari Ustafian, disaksikan oleh Muhammad Saifullah dan Abdul Wahib.
Selanjutnya, anak yang diduga pelaku dibawa ke Kantor Polsek Kaliwungu untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
“Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kasus ini mengingat pelaku masih di bawah umur,” pungkas Kapolsek Kaliwungu. (J02/A01)










