Jurnalpantura.id, Kudus – MFH warga desa Jetiskapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus meninggal dunia setelah meminum obat pembasmi rumput, pada Jum’at 14/03/2025.
Korban yang juga seorang kepala dusun (Kadus) diduga salah mengambil minum.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo membenarkan peristiwa meninggalnya salah satu Kadus Desa Jetiskapuan.
“Peristiwa terjadi pukul 08.00 WIB,” kata AKP Hadi Noor Cahyo.
Dari keterangan Siti Asih dilokasi, sekitar pukul 08.00 WIB mendengar korban teriak minta tolong dari teras rumah.
“Saksi mendengar teriakan minta tolong. Korban minta tolong habis minum obat rumput dan minta untuk dibawa ke RS,” ujar Kapolsek Jati.
Kemudian Siti Asih meminta tolong kepada M Khoirul dan Edy Z membawa korban ke RS Mardirahayu Kudus dalam kondisi sudah lemas dan mulut mengeluarkan busa.
Namun, Sesampainya di RS Mardi Rahayu, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Oleh dokter jaga RS, korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan otopsi dan menerima kematian korban. (J02/A01)