Jurnalpantura.id, Kudus — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara tegas melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di seluruh area persawahan di wilayah Kabupaten Kudus.
Keputusan ini diambil setelah dua warga dilaporkan meninggal dunia karena tersetrum jebakan listrik di sawah dalam waktu kurang dari seminggu. Tepatnya pada Senin 8 September dan Jumat, 12 September 2025.
Bupati menegaskan, penggunaan listrik untuk jebakan tikus itu dilarang. Bahkan sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
”Penggunaan listrik untuk jebakan tikus dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” ujar Bupati Sam’ani pada Jumat, 12 September 2025 siang.
Bupati mengaku terkejut saat mendengar ada dua warga Kudus yang meninggal akibat tersetrum listrik di sawah. Pihaknua pun turut berduka atas kejadian tersebut, serta berharap insiden serupa tidak terulang.
Bupati Sam’ani menegaskan bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan hama sangat membahayakan, terutama bagi orang yang tidak menyadari adanya aliran listrik.
Bahkan bagi siapapun yang membahayakan keselamatan manusia, salah satunya dengan memasang jebakan listrik, bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 359 KUHP.
“Kami minta kepada semua Camat bekerja sama dengan Kapolsek dan Danramil masing-masing untuk mengimbau semua petani agar tidak memakai jebakan listrik. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kudus,” terang Bupati Sam’ani.
Sebagai alternatif, Bupati mengimbau para petani untuk menggunakan metode lain yang lebih aman dalam menghalau tikus agar tidak masuk ke persawahan.
Pihaknya menyarankan penggunaan obat-obatan yang aman bagi tanaman namun efektif membunuh tikus.
Selain itu, petani juga bisa memanfaatkan burung hantu sebagai predator alami, seperti yang telah sukses diterapkan di Kecamatan Undaan, Kudus.
“Di Undaan, pakai burung hantu itu lebih efektif. Dalam semalam, burung hantu bisa makan 2-3 ekor tikus,” kata Bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga menyarankan mMetode lainnya. Yakni dengan melakukan gropyokan tikus atau perburuan tikus massal bersama Forkopimcam setempat.
Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus akan mengeluarkan Surat Edaran resmi untuk memperjelas larangan penggunaan jebakan listrik ini.
Pihak Kecamatan Kaliwungu, Kudus juga berencana mengeluarkan imbauan kepada semua petani membangun sarang burung hantu di dekat sawah.
Tujuannya sama dengan yang disampaikan Bupati Kudus sebelumnya, burung hantu sebagai predator alami bisa mengurangi hama tikus di area persawahan.
Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan mengatakan bahwa dalam semalam, burung hantu bisa makan 4 ekor tikus dan membunuh 10 ekor tikus.
“Hama paling bagus diantisipasi dengan cara alam,” katanya.
Atas meninggalnya dua orang warganya dalam seminggu terakhir karena tersetrum listrik, Camat melarang keras petani di Kecamatan Kaliwungu menggunakan aliran listrik untuk menangani hama tikus. (J03/A01)










