Lima Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi, Tiga Lainya Buron

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke lima pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (Foto:Istimewa)

Ke lima pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Jepara – Satreskrim Polres Jepara kembali ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung, lima dari delapan pelaku berhasil ditangkap.

Ke lima pelaku, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) merupakan warga Pecangaan, Jepara.

Sedangkan tiga tersangka masih buron (DPO).

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan aksi pencabulan terhadap MA (15) dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” Jelas Kapolres Jepara saat Konfrensi Pers. Rabu 06/04/2022.

Awal mula kejadian ini pada Jum’at 18/03/2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.

Polisi menunjukkan beberapa barang bukti (Foto:Istimewa)

Setelah selesai, kemudian tersangka MA mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri.

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka AA.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya Sabtu, 19/03/2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Terduga Pembunuh Sintya, Tertangkap Di Cengkareng Jakarta

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai, korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, menjelaskan, “Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diprosesdiproses,” jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru