Lima Peserta Dibatalkan dalam Daftar Kelulusan PPPK 2024 Pemkab Kudus

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mengumumkan pembatalan kelulusan lima peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Pembatalan itu didasarkan pada surat pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus nomor: 800.1.22/136/2025 pada 16 Januari 2024. Keputusan ini berimplikasi pada pembatalan status kelulusan peserta yang sebelumnya telah lolos seleksi PPPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa tiga dari lima peserta yang dibatalkan kelulusannya merupakan tenaga guru. Pembatalan ini terjadi setelah adanya aduan yang diterima BKPSDM.

Mereka sebelumnya mendaftar sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), namun setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa mereka sebenarnya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketiga guru ini awalnya mendaftar sebagai eks THK-II, namun setelah dilakukan pengecekan, mereka ternyata peserta database BKN, yang berarti mereka seharusnya masuk dalam kategori R3 (database BKN), bukan R2 (eks THK-II),” ujar Winarno.

Selain ketiga guru tersebut, dua peserta lainnya yang merupakan tenaga teknis juga mengalami nasib serupa. Salah satu peserta yang melamar di formasi Perencanaan Ahli Pertama di Dinas Perdagangan juga dibatalkan kelulusannya.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Instruksi ‘Stop’ Rekrut Tenaga Non-ASN Baru di 2024

“Peserta ini awalnya mendaftar sebagai eks THK-II, namun setelah verifikasi lebih lanjut, ternyata ia hanya tercatat dalam database BKN,” tambah Winarno.

Kasus pembatalan kelulusan juga terjadi pada satu peserta lainnya yang melamar di formasi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja. Peserta ini dibatalkan setelah diketahui melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, peserta tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat dan hubungan kerja dengan instansi pemda diputus.

“Peserta ini melakukan pelanggaran berat setelah mengikuti seleksi, sehingga berdasarkan keputusan Satuan Polisi Pamong Praja, yang bersangkutan diberhentikan dan kelulusannya dibatalkan oleh BKN,” terang Winarno.

Putut Winarno menegaskan bahwa peserta yang telah dibatalkan kelulusannya tidak berhak mengikuti proses seleksi atau tahapan lebih lanjut dalam PPPK 2024.

Saat ini, BKPSDM Kabupaten Kudus tengah mengusulkan nama pelamar pengganti yang berada di peringkat tertinggi berikutnya setelah peserta yang dibatalkan. (J05/A01)

Berita Terkait

Kades se-Kudus Ikuti Sekolah Anti Korupsi, Komitmen Tekan Tipikor Desa
Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele
Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah
Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024
Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel
Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan
Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Berita ini 209 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:33 WIB

Kades se-Kudus Ikuti Sekolah Anti Korupsi, Komitmen Tekan Tipikor Desa

Rabu, 23 April 2025 - 18:49 WIB

Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele

Selasa, 22 April 2025 - 09:06 WIB

Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:17 WIB

Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi. Guru Swasta di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

Pemkab Kudus Targetkan Program HKGS Rp 1 Juta Cair Mulai Juni 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:49 WIB