Jurnalpantura.id, Kudus – Penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus Tahun 2023 tembus hingga Rp 2,276 triliun atau tercapai hingga 101,75 persen dari target yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kudus 2023, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, pada Senin (25/3/2024) kemarin.
PAD itu bersumber dari dari PAD sebesar Rp 502,330 miliar, dengan capaian 106,05 persen. Lalu dari pendapatan transfer sebesar Rp 1,772 triliun dengan capaian 100,68 persen. Serta dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,236 miliar dengan capain 45,78 persen.
“Capain ini sangat baik dan akan kami teruskan di tahun 2024 ini,” ujarnya.
Sedangkan untuk belanja daerah 2023, diakui Hasan, belum mencapai target. Realisasi belanja daerah hanya mencapai Rp 2,384 triliun atau 90,85 persen. Yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,683 triliun atau tercapai 88,50 persen.
Kemudian belanja modal terealisasi Rp 418,66 miliar atau 95,74 persen. Sementara untuk belanja tak terduga hanya terealisasi Rp 2,366 miliar atau hanya 42,22 persen. Serta untuk belanja transfer sebesar Rp 280,183 miliar atau 90,85 persen.
Hasan menambahkan, untuk realisasi pembiayaan daerah tahun kemarin, sebesar Rp 390,912 miliar untuk penerimaan pembiayaan. Dana tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022. Sedang untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1,236 miliar.
“Pengeluaran pembiayaan ini untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mendorong agar Pemkab Kudus mengoptimalkan pendapatan, agar SiLPA tidak terlalu banyak. Disisi lain, Pemkab Kudus diminta membenahi target pendapatan dan belanja, agar banyak yang dapat diakomodir.
“Kalau target pendapatan terukur, bisa menambah belanja. Karena melihat situasi sekarang, butuh belanja infrastruktur yang lainnya,” pungkasnya. (J05/A01)