Jurnalpantura.id, Kudus – Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di UPPD Samsat Kudus, libur selama tujuh hari pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriyah/2023.
Libur Lebaran ini menyusul dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait cuti bersama Lebaran 2023.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukatmo membenarkan bahwa pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB libur selama tujuh hari saat Lebaran. Pelayanan di Samsat Kudus akan libur pada 19-25 April 2023.
“Samsat libur selama tujuh hari, mulai 19-25 April 2023 mendatang,” ujarnya, Senin, 10 April 2023.
Masyarakat pun agar segera membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Kendati demikian, pihaknya menyampaikan bahwa pajak kendaraan yang jatuh tempo saat tanggal libur akan diberi kesempatan setelah hari libur.
“Biasanya dikasih kesempatan setelah hari libur, tapi ini belum ada petunjuk teknisnya,” imbuhnya.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran kendaraan bermotor di awal atau sebelum jatuh tempo. Sebab, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, usai libur lebaran biasanya kondisi pelayanan membludak.
“Biasanya kalau lebaran itu ramai, ini menjelang lebaran juga pada tahu akan libur pun jadi ikut ramai,” katanya.
Lebih lanjut, Sukatmo menyebut, telah menyiapkan antisipasi volume wajib pajak yang akan melakukan pembayaran setelah lebaran nanti. Nantinya, di depan kantor pelayanan, akan didirikan tenda dan kursi tambahan untuk wajib pajak yang mengantre.
”Kemudian untuk samsat siaga yang keliling, jika benar-benar volume wajib pajak penuh, akan kami tarik membantu di kantor,” ujarnya. (J05/A01)