JurnalPantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus mengebut pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa sebagai tindak lanjut kebijakan nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyatakan bahwa hingga pekan ketiga Mei 2025, proses musyawarah desa khusus (musdesus) telah rampung di 132 desa dan kelurahan.
Sebanyak 38 koperasi sudah berbadan hukum, dan sisanya dalam proses finalisasi akta notaris.
“Target kami akhir Mei ini semua selesai, 100 persen rampung, baik musdes, akta, maupun badan hukum,” ujar Famny usai mengikuti agenda Musdesus Akselerasi Pendirian Koperasi Merah Putih Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten, Kamis (22/5).
Famny menjelaskan, pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat yang harus segera dijalankan.
Nantinya, koperasi akan menjadi jembatan utama dalam distribusi bantuan, pengelolaan usaha desa, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Ini arahan dari pusat, jadi wajib dibentuk. Kalau sudah terbentuk, tinggal nanti operasionalnya kita kembangkan sambil jalan,” ucapnya.
Terkait kegiatan usaha koperasi, Famny menyebut koperasi Merah Putih memiliki fleksibilitas tinggi. Segala bentuk usaha desa bisa dijalankan di bawah koperasi ini mulai dari penjualan gas, pupuk, beras, hasil pertanian, hingga UMKM lokal.
“Namanya koperasi, tentu bisa menyesuaikan kebutuhan desa. Yang penting untuk kesejahteraan bersama. Soal persentase keuntungan atau manfaat, nanti disesuaikan masing-masing desa dan disepakati antar anggota koperasi,” tuturnya.
Untuk operasional koperasi, pemerintah mendorong agar desa menggunakan aset tidak terpakai seperti sekolah yang telah diregrouping.
Sedangkan modal koperasi bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana desa, serta simpanan anggota (pokok, wajib, dan sukarela).
“Modal bisa dari mana saja. Yang penting ada niat gotong royong. Bahkan simpanan anggota juga bisa jadi modal awal,” imbuhnya.
Famny mengingatkan bahwa koperasi akan menjadi kanal utama penyaluran bantuan dari pemerintah pusat. Artinya, desa yang belum membentuk koperasi bisa saja tidak mendapat alokasi bantuan dana ke depan.
“Ini sudah dikunci. Kalau koperasinya belum terbentuk, ya berarti desa itu belum siap menyalurkan bantuan. Jadi ini benar-benar harus jadi,” tegasnya.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan berkolaborasi erat dengan BUMDes agar tidak tumpang tindih.
“Kolaborasi penting, harus saling menguatkan. Usaha BUMDes bisa dikoordinasikan dengan koperasi agar maksimal,” tambah Famny.
Ditanya soal desa yang belum memiliki kepala desa definitif, Famny menegaskan bahwa jabatan pengawasan koperasi tetap melekat pada posisi kepala desa, bukan pada individu.
“Siapa pun yang menjabat kepala desa, dialah yang jadi pengawas koperasi. Jabatan, bukan orangnya. Untuk desa yang kosong, bisa mengajukan pemilihan antar waktu,” jelasnya.
Namun ia menyadari masih ada ketidakpastian terkait proses perpanjangan atau pelantikan kepala desa di beberapa desa. Hal ini akan terus dikonsultasikan ke tingkat provinsi agar tidak menghambat jalannya koperasi.
Kegiatan musdes akselerasi pendirian koperasi ini turut dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Endhah Sam’ani, serta perwakilan dari lintas sektor seperti bank, notaris, dan pemerintah desa.
Dengan berjalannya program ini, Kudus berharap bisa menjadi model nasional dalam implementasi koperasi desa berbasis pemberdayaan dan kolaborasi. (J07/A01)










