Jurnalpantura.id, Kudus – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus melaporkan telah menangani 27 kasus terkait perempuan dan anak dari Januari hingga awal Oktober 2024. Kasus-kasus ini meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan, serta kekerasan seksual.
Ketua JPPA Kudus, Haniah, menjelaskan bahwa beberapa kasus telah berlanjut ke proses hukum, sementara yang lainnya diselesaikan secara damai.Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah insiden kekerasan dalam rumah tangga dan perundungan di pondok pesantren.
Haniah menekankan pentingnya mediasi dalam penyelesaian kasus, kecuali dalam situasi ekstrem seperti kasus seorang santri yang terluka parah akibat kekerasan oleh oknum pengurus ponpes.
“Kasus itu saya tutup untuk mediasi karena sangat keterlaluan,” ujarnya.
Haniah menyayangkan bahwa korban dari kekerasan tersebut mengalami cacat seumur hidup akibat luka bakar di kedua tangannya.
Selain kasus tersebut, Haniah juga menyoroti kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terlebih, kasus tersebut masih cukup banyak terjadi di Kudus. Sehingga Shelter atau rumah aman sangat diperlukan untuk korban.
“Saat ini kan korban kekerasan masih di rumah saya, saya harap Kudus punya shelter yang benar-benar aman dan mumpuni untuk korban kekerasan dan lainnya,” imbuhnya.
Saat ini, korban kekerasan masih terpaksa tinggal di rumah Haniah karena belum adanya rumah aman yang memadai di Kudus. Dia berharap pemerintah daerah dapat segera menyediakan shelter yang aman dan memadai bagi korban kekerasan dan kebutuhan trauma healing.
Rencana untuk mendirikan Rumah Aman sempat diwacanakan berada di sebelah kantor Dinas Sosial P3AP2KB, namun Haniah menilai lokasi dan fasilitas gedung tersebut kurang memadai.
“Di situ fasilitasnya belum ada toiletnya dan aksesnya mudah dijangkau oleh siapapun, sehingga tidak memberikan rasa aman yang cukup,” terangnya.
Haniah juga meminta Pemerintah Kabupaten Kudus untuk lebih memperhatikan kondisi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Penyediaan Rumah Aman yang layak dan aman sangat diharapkan agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan.
Dengan adanya shelter yang sesuai, diharapkan korban kekerasan dapat mendapatkan bantuan dan dukungan yang optimal, sehingga mereka bisa memulai kembali hidup mereka dengan lebih baik. (J05/A01)










