Kebijakan BKN Tentang WFA dan WFO, ASN di Kudus Tetap Ngantor

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan mereka untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.

Kebijakan ini ditetapkan setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan BKN tersebut bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran dan memberikan ruang bagi ASN untuk melakukan pekerjaan dengan lebih fleksibel.

Melalui kebijakan ini, BKN juga menguji sejauh mana sistem digitalisasi manajemen ASN dapat berjalan dengan baik dalam mendukung efektivitas kerja tanpa harus tergantung pada kehadiran fisik di kantor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa ASN di Kudus akan tetap menjalankan pekerjaan mereka dari kantor selama hari kerja.

“WFA ASN tidak ada, walaupun ada efisiensi anggaran itu,” ujarnya pada Selasa, 11/2/2025.

Putut Winarno menjelaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di Kabupaten Kudus. Menurutnya, meskipun efisiensi anggaran penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu atau berkurang kualitasnya.

Baca Juga :  WR 1 Nonaktif UMK Sulistyowati Absen dari Forum Klarifikasi dengan PWI Kudus

Oleh karena itu, seluruh ASN di Kabupaten Kudus diharuskan untuk bekerja secara langsung di kantor agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa optimalisasi pelayanan publik harus tetap diutamakan, terutama dalam hal responsivitas dan efektivitas kerja. Dengan tetap bekerja di kantor, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa ada hambatan.

“Pelayanan tidak boleh berkurang, harus tetap dilaksanakan dengan maksimal,” tuturnya.

Sementara itu, BKN menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal untuk menciptakan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran dan memperkenalkan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Formula dua hari WFA dan tiga hari work from office (WFO) yang diterapkan akan dievaluasi seiring berjalannya waktu, dengan tujuan untuk memaksimalkan produktivitas ASN sambil mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.

Selain itu, BKN juga menetapkan beberapa kebijakan lain, seperti pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta penggunaan anggaran yang lebih efisien. (J05/A01)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024
Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel
Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan
Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Status Calon PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM Kudus
Jadwal Pelantikan Diundur, Pemkab Kudus Tawarkan Program Magang untuk CPNS 2024
Dijabat Plt, Lima Jabatan Strategis di Lingkungan Pemkab Kudus Alami Kekosongan
Ditahan Sebagai Tersangka Kasus SIHT, RKHA Tetap Menerima Gaji sebagai ASN
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:11 WIB

Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel

Senin, 24 Maret 2025 - 16:01 WIB

Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Status Calon PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM Kudus

Berita Terbaru