Jurnalpantura.id, Kudus — Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Eko Oktavian menyayangkan munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penanaman tiang jaringan provider internet di kawasan Jalan Lingkar Panjang, tepatnya di depan Balai Desa Panjang. Ia menilai praktik tersebut dapat mencoreng tata kelola pelayanan publik di wilayah desa.
Eko mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah menerima informasi dari warga dan pihak provider terkait adanya permintaan sejumlah uang agar pemasangan jaringan dapat dilanjutkan.
“Informasinya, kalau tidak memberikan kompensasi nanti akan digeruduk kepala desa. Padahal saya sama sekali tidak mengetahui persoalan itu dan tidak pernah meminta apa pun,” ujarnya saat ditemui, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, lokasi penanaman tiang berada di wilayah RT 02 RW 02 Desa Panjang. Dalam prosesnya, pemasangan sempat dihentikan oleh sejumlah oknum dengan alasan pihak provider belum memberikan kompensasi tertentu.
Ia menjelaskan, jalan yang digunakan untuk pemasangan jaringan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin penggunaan jalan tersebut.
“Jalan lingkar itu kewenangannya provinsi, jadi urusan izin ada di Binamarga atau PUPR provinsi, bukan pemerintah desa,” jelasnya.
Dari informasi yang diterimanya, sempat terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak provider dengan sejumlah oknum. Dalam salah satu pertemuan setelah Lebaran, disebut ada permintaan uang kompensasi sebesar Rp7 juta.
Menurut Eko, uang tersebut diinformasikan terbagi untuk beberapa pihak, yakni Rp5 juta kepada oknum RW dan sisanya masing-masing Rp1 juta kepada oknum aparat penegak hukum (APH) serta perantara.
“Setelah ada transfer itu, pemasangan tiang kabarnya baru diperbolehkan berjalan lagi,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, ia juga menerima informasi adanya permintaan nominal lain yang nilainya lebih besar dalam pertemuan berikutnya. Pihak provider disebut diminta menyiapkan uang kompensasi hingga puluhan juta rupiah untuk RT dan RW.
Eko menegaskan seluruh proses tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan Pemerintah Desa Panjang. Bahkan, pihak desa mengaku tidak pernah diajak berdiskusi terkait kegiatan pemasangan jaringan provider di wilayah tersebut.
“Kalau memang ada kegiatan di wilayah desa, seharusnya dibahas bersama lewat musyawarah atau koordinasi resmi. Tapi ini pemerintah desa sama sekali tidak dilibatkan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Panjang menolak segala bentuk pungli dan meminta agar persoalan tersebut ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku apabila nantinya terbukti ada pelanggaran.
“Kami sangat anti terhadap pungli. Kalau memang ada pihak yang bermain dan terbukti melanggar aturan, kami berharap ada tindakan tegas,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah desa berencana menggelar musyawarah bersama BPD, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait lainnya untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar.
“Nanti kami akan duduk bersama untuk memastikan informasi yang kami terima benar atau tidak, supaya persoalannya menjadi jelas,” ungkapnya. (J02/A01)










