Kabur dan Diduga Aborsi Demi Bisa Jadi TKW, Seorang Suami di Kudus Laporkan Istrinya ke Polda Jateng

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Kudus – Henri warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, melaporkan istrinya, J alias EL (40) ke Polda Jawa Tengah.

Pria berusia 50 tahun tersebut nekat melaporkan istrinya karena pergi dari rumah untuk menjadi tenaga kerja di Singapura.

Tidak itu saja, sebelum berangkat ke Singapura, J diduga melakukan aborsi terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Henri, Ahmad Triswadi, saat bertemu dengan awak media pada Rabu 17/07/2024 siang.

Ahmad Triswadi menjelaskan, Henri dan J merupakan tetangga satu desa yang merasa memiliki kecocokan dan akhirnya menikah pada 28 Januari 2023.

Sebelum menikah, J yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura, sepakat bahwa setelah menikah ia harus tetap di Kudus dan tidak boleh kembali ke Singapura, sesuai yang diinginkan suaminya.

Agar roda perekonomian keduanya tetap berjalan, mereka membuka usaha Fitness Gym di Desa Colo yang saat ini memiliki banyak peserta.

Namun setelah pernikahan keduanya berjalan satu tahun lamanya, terjadi sedikit masalah dalam hubungan itu. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Henri, J kabur ke rumah orang tuanya, padahal saat itu J diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan, sesuai hasil pemeriksaan dokter puskesmas pada 9 Februari 2024.

“Saat kabur, J ini tidak membawa obat-obatan yang telah diresepkan dokter puskesmas untuknya. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) juga tidak dibawa, yang dibawa hanya kartu ATM salah satu bank di Singapura,” ungkap Triswadi pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kliennya, lanjut Triswadi telah berusaha menghubungi J yang diduga kabur itu. Tapi ternyata, semua akses komunikasi baik itu melalui nomor telepon ataupun media sosial Henri telah diblokir J.

Bahkan saat mencoba berkomunikasi dengan orang tua J, keluarga J juga terkesan menyembunyikan informasi tentang anaknya itu.

“Tapi dari informasi seseorang yang bercerita ke klien saya, pada tanggal 18 Februari 2024, J diduga sudah di Bandara A. Yani Semarang,” ujarnya.

Baca Juga :  Ada Bekas Jeratan, Kemungkinan Jenazah Perempuan di Kamar 105 Korban Pembunuhan

Berlanjut pada tanggal 23 Februari, klien Triswadi melihat sebuah unggahan foto yang menunjukkan kalau J sedang mendapat perawatan medis. Kliennya tidak tahu pasti di mana lokasi J saat itu dirawat.

“Lalu pada tanggal 13 Maret 2024, ada kabar masuk ke suami, kalau J sudah ada di Singapura. Di Singapura, J tidak menunjukkan kondisi seorang wanita yang sedang hamil, padahal seharusnya usia kehamilan J sudah 4 bulan,” ungkap Triswadi.

Waktu berjalan, kabar tentang J pun terus terdengar Henri. Hingga akhir-akhir ini, Henri mendapat kiriman foto yang menunjukkan perut J tidak buncit, tapi rata seperti orang tidak hamil.

“Padahal seharusnya, usia kandungan J sudah 8 bulan dan mulai persiapan melahirkan,” ujar Triswadi.

Kondisi J terbaru itu, menciptakan banyak dugaan dalam benak suaminya. Henri menduga, J melakukan aborsi sebelum ke Singapura. Sebab J tahu, salah satu syarat menjadi ART di Singapura itu tidak boleh hamil.

Atas hal tersebut, Henri melalui kuasa hukumnya membuat laporan atau aduan ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024. Laporan itu pun telah terdaftar dengan nomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024.

Saat ini, Triswadi menyampaikan bahwa kliennya sedang menunggu panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan yang sebenarnya atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh istrinya tersebut.

Sebagai Penasehat Hukum Henri, Triswadi berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng segera melaksanakan penanganan terhadap laporan atau pengaduan kliennya.

Atas apa yang terlihat, Triswadi menjelaskan, J yang diduga melakukan tindak kejahatan tersebut, diduga kuat melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) yang bisa diberi sanksi pidana berdasarkan Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau kemungkinan dapat pula diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP. (J02/A01)

Berita Terkait

Warga Prambatan Lor Kudus Digegerkan Penemuan Mayat, Diduga Meninggal Sehari Sebelumnya
Diduga Terpeleset di Jurang, Warga Kandangmas Ditemukan Meninggal di Hutan Patiayam
Usaha Limbah Accu di Temulus Kudus Ditolak Warga, Mediasi Digelar
Pedagang Sayur Ditemukan Meninggal di Kios Pasar Ngabul
Diduga Sakit Jantung, Pedagang Ikan asal Demak Meninggal di Jembatan Tanggulangin
Duel Maut Anak Punk di Kudus, Satu Korban Meninggal
28 Motor Ludes Terbakar, Pemilik Penitipan Upayakan Ganti Rugi
BPBD Kudus Berhasil Amankan Ular Python, Jali, dan Sarang Tawon dalam Sehari
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:37 WIB

Warga Prambatan Lor Kudus Digegerkan Penemuan Mayat, Diduga Meninggal Sehari Sebelumnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:08 WIB

Diduga Terpeleset di Jurang, Warga Kandangmas Ditemukan Meninggal di Hutan Patiayam

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:00 WIB

Usaha Limbah Accu di Temulus Kudus Ditolak Warga, Mediasi Digelar

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:39 WIB

Pedagang Sayur Ditemukan Meninggal di Kios Pasar Ngabul

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:45 WIB

Diduga Sakit Jantung, Pedagang Ikan asal Demak Meninggal di Jembatan Tanggulangin

Berita Terbaru

Bupati Kudus Terpilih Sam'ani Intakoris dilokasi longsor (Foto:JP)

Bencana Alam

Berpeci dan Bersarung, Sam’ani Kunjungi Lokasi Longsor di Rahtawu

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:32 WIB

Warga menambal Jalan Penghubung antara Kalirejo, Undaan - Wilalung, Demak (Foto:J02)

infrastruktur

Swadaya, Warga Kalirejo Kudus Tambal Jalan Penghubung Buatan BBWS

Jumat, 17 Jan 2025 - 15:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:istimewa)

Korupsi

Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi

Jumat, 17 Jan 2025 - 01:04 WIB