Kabar Baik, PPPK Paruh Waktu di Kudus Dapat Hak Cuti dan Jaminan Kontrak

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Ilustrasi. Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki hak cuti sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Hak tersebut mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kejelasan terkait hak kepegawaian mereka. Selama menjalankan cuti sesuai ketentuan, pegawai tetap berhak menerima gaji dan hak keuangan lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa aturan mengenai cuti PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Menurutnya, seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki hak untuk mengajukan cuti sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja untuk memperoleh hak cuti tahunan.

Tulus menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu baru dapat memperoleh cuti tahunan setelah menjalani masa kerja selama satu tahun. Adapun jatah cuti tahunan yang diberikan sebanyak 12 hari kerja dalam setahun.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-15, Partai Gerindra Gelar Senam Bareng dan Jalan Sehat Warga Kudus

“Kalau sudah bekerja selama satu tahun bisa dapat cuti tahunan. Kalau 12 hari setahun ini tidak diambil, maka bisa diambil tahun depan, tetapi hanya enam hari. Jadi total cutinya dengan tahun depan itu 18 hari,” ujarnya, Kamis, 18/6/2026.

Meski memiliki hak cuti, Tulus menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus mendapatkan persetujuan atasan langsung. Pertimbangan utama dalam pemberian izin cuti adalah kebutuhan pelayanan dan kelancaran pekerjaan di masing-masing perangkat daerah.

“Cuti itu kewenangan izin dari atasan langsung. Atasan langsung berhak tidak memberikan izin cuti dengan pertimbangan pelaksanaan pekerjaan. Jadi tidak serta merta bisa mengambil cuti,” jelasnya.

Selain mengatur hak cuti, Pemkab Kudus juga telah menetapkan mekanisme perpanjangan kontrak PPPK. Untuk PPPK paruh waktu, kontrak kerja diperpanjang setiap satu tahun sekali, sedangkan PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak lima tahun.

Tulus menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Kudus tidak memiliki rencana untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PPPK.

“Sampai saat ini Pemkab Kudus tidak punya niatan untuk memutus hubungan kerja (dengan PPPK),” tandasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Pemkab Kudus Buka Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Strategis, Dua Jabatan Lain Menyusul
Berita ini 81 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Senin, 28 September 2026 - 14:24 WIB

Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477

Berita Terbaru