Jelang Nataru, Satgas Saber Pungli Kudus Awasi Pelayanan Publik

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banner Himbauan Stop Pungli di Pojok Simpang Tujuh Kudus (Foto:JP)

Banner Himbauan Stop Pungli di Pojok Simpang Tujuh Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kudus mendorong petugas pelayanan publik, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Baik sebelum, saat dan pasca momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Kudus yang juga Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, Rabu (18/12). Pihaknya pun mengaku sudah memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan agar melaksanakan pelayanan publik dengan maksimal.

“Dalam rangka menyambut liburan Natal 2024 dan Tahun Baru baru 2025, kami melalui tim Saber Pungli, telah menyampaikan imbauan dan edukasi kepada Masyarakat,” kata Satya.

Ketua Saber Pungli Kompol Satya Adi Nugraha dan Wakil ketua Eko Djumartono (Foto:J02)

Sambungnya, pada saat liburan Natal dan Tahun Baru mendatang, beberapa hal yang menjadi perhatian tim Saber Pungli yang terdiri Pemkab, Polres, Kodim dan Kejari Kudus. Adalah pusat keramaian, perbelanjaan, tempat wisata alam, tempat wisata religi, hingga terminal angkutan.

Baca Juga :  Pasca-tragedi Pasar Babe Terbakar, DPRD Kudus Desak Pemkab Segera Beli Mobil Damkar

Kata Dia, area publik tersebut akan dijaga ketat oleh aparat keamanan selama Nataru 2024/2025. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang melaksanakan liburan Nataru, baik dari Kudus maupun dari luar daerah bisa merasakan keamanan dan kenyamanan bersama.

“Disisi lain, tercipta nuansa dan stigma untuk semua orang ingin kembali ke Kudus terutama untuk liburan ke beberapa destinasinya serta belanja kebutuhannya,” tandasnya.

Disinggung soal retribusi parkir, pihaknya pun akan berupaya melakukan penertiban jika ada melakukan pelanggaran.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, per Desember 2023 lalu untuk motor sebesar Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000 di parkir khusus.

“Untuk para juru parkir, patuhi aturan tarif parkir di tepi jalan umum, untuk sepeda motor Rp2.000. Kami akan tidanklanjuti jika ada pelaggaran,” tegasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Pastikan Kudus Jadi Titik Bahagia Bagi Pemudik, Bupati Sam’ani Cek Fasilitas Pos Pelayanan
Sambut Kedatangan Pemudik di Pendopo, Bupati Kudus : Selamat Merayakan Lebaran Bersama Keluarga Dengan Suka Cita
Mudik Lebih Nyaman, Banser Kudus Sediakan Posko dengan Fasilitas Lengkap
Kunjungi Perumda Tirta Muria, Bupati Kudus : Maksimalkan Pelayanan, Kasus 2020 Jadikan Pelajaran
Pemkab Kudus Siapkan Lima Bus untuk Mudik Gratis
Wadul K1 dan K2 Ganti Nomor, Ini Nomor Terbaru
Deteksi Dini TBC, Gubernur Jateng Cek Layanan Speling di Kudus
Bupati Kudus Buka Kanal Aduan via WhatsApp, Wadul K1 dan K2
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:38 WIB

Pastikan Kudus Jadi Titik Bahagia Bagi Pemudik, Bupati Sam’ani Cek Fasilitas Pos Pelayanan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:01 WIB

Sambut Kedatangan Pemudik di Pendopo, Bupati Kudus : Selamat Merayakan Lebaran Bersama Keluarga Dengan Suka Cita

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:21 WIB

Mudik Lebih Nyaman, Banser Kudus Sediakan Posko dengan Fasilitas Lengkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:03 WIB

Kunjungi Perumda Tirta Muria, Bupati Kudus : Maksimalkan Pelayanan, Kasus 2020 Jadikan Pelajaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Pemkab Kudus Siapkan Lima Bus untuk Mudik Gratis

Berita Terbaru