Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar launching dan sosialisasi Sempadan Bangunan Terkoreksi (Sembako) di Gribtha Kudus pada Jumat (26/7/2024).
Launching tersebut dilakukan guna percepatan proses persetujuan bangunan gedung (PBG) yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat perihal lambatnya pengerjaan yang dilakukan.
PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie mengatakan, bahwa seringnya keluhan di masyarakat karena lamanya proses pengurusan perizinan terutama bangunan PBG membuat pemerintah harus melakukan inovasi guna mempermudah pelayanan pada masyarakat.
“Untuk solusi ini pastinya kan masyarakat juga terdampak karena semakin lama perizinan pasti masyarakat semakin geram, namun dengan adanya aplikasi ini semoga menjadi lompatan untuk mengatasi situasi ini,” paparnya usai kegiatan.
Pihaknya berharap Dinas PUPR Kudus dapat benar benar secara solutif menyelesaikan persoalan yang terjadi, dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memangkas waktu yang diperlukan untuk memproses izin pembangunan.
“Semoga aplikasi Sembako dapat secara tepat dan bisa memangkas atau mempercepat proses-proses yang selama ini lambat di PBG, dan nanti kita lihat implementasinya di lapangan sekaligus untuk percepatan perizinan,” jelas Hasan.
Seperti diketahui, standar operasional prosedur (SOP) waktu yang diperlukan untuk membuat perizinan dari kementerian PUPR memerlukan waktu 15 hari selesai, namun kebanyakan laporan yang terjadi bisa molor 2 bahkan 3 bulan lamanya.
“Di lapangan ini kan kejadiannya bisa sampai 2 bulan l atau 3 bulan enggak selesai, ini kan kasihan masyarakat walaupun banyak faktor tidak selesainya karena aplikasinya yang error atau persyaratan yang dibutuhkan belum terlengkapi,” jelasnya.
Maka dari itu, saat ini pemerintah berusaha untuk mengeluarkan kebijakan untuk melakukan percepatan, salah satunya dengan mengedukasi atau menyampaikan informasi yang seluas-luasnya tentang apa saja yang harus dipersiapkan oleh publik.
“Dengan edukasi yang diberikan ini supaya pada saat pengajuan persyaratan bisa betul-betul sesuai dan terealisasi daripada harus dua kali kerja kerja, oleh karena itu langkah inilah yang harus dilakukan secara kolaboratif dan gratis tanpa pungutan biaya sama sekali,” tegas PJ Bupati Kudus.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto menyebut bahwa perizinan yang diluncurkan ini dapat diakses secara gratis tidak dipungut biaya.
Namun ketika dalam pengurusan PBG tersebut memanglah terdapat retribusi yang sudah ditetapkan oleh BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah).
“Jadi dalam aplikasi Sembako ini adalah ketika di sepadan bangunannya yang selama ini mungkin terhitung lebih karena sifat dan bangunannya, mungkin dengan adanya inovasi ini hanya terkena beberapa meter sehingga hak-hak kepemilikan dari pemohon tidak terlalu besar,” sebutnya.
Arief menjelaskan apabila terdapat pemohon yang prosesnya menjadi lama ialah dikarenakan didalam sistem banyak sub-sub item yang harus diisi di dalam SIM BG.
“Dan saat dilakukan ri-cek ke bawah ternyata satu pemohon memerlukan waktu secara administrasi itu 45 menit 1 pemohon, belum lagi kalau per hari sampai 7 pemohon, itupun belum sepenuhnya lengkap,” tukasnya.










