Jurnalpantura.id, Kudus – Inspektorat Kabupaten Kudus menyoroti fenomena gaya hidup istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai turut memicu tindakan penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa beberapa kasus menunjukkan adanya dorongan dari pihak istri untuk memenuhi gaya hidup di luar kemampuan keuangan suami yang berstatus ASN.
Menurut Eko, kasus seperti ini tidak hanya terjadi secara lokal, melainkan telah menjadi masalah nasional. Ia menegaskan bahwa di Kudus sendiri, terdapat penemuan data di mana tindakan korupsi bermula dari tuntutan ekonomi rumah tangga.
“Karena kami ada data, korupsi itu juga berawal dari keinginan istri pegawai negeri. Ini (kasus) secara nasional, makanya kita mengantisipasi itu,” ujarnya pada Jumat, 8/8/2025.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan ASN yang bersifat tetap dan terbatas kerap tidak mencukupi ekspektasi rumah tangga. Dalam beberapa kasus, tekanan dari pasangan untuk memenuhi gaya hidup tertentu membuat ASN nekat menyalahgunakan jabatannya.
Sebagai langkah antisipasi, Inspektorat Kudus saat ini aktif melakukan penyuluhan anti korupsi yang menyasar kalangan istri ASN. Kegiatan ini dilakukan melalui kelompok seperti Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita.
“Jangan sampai belanjanya melebihi dari pendapatan yang diperoleh. Karena seperti itu, ada tuntutan dari istri, nanti akan melakukan tindakan ke arah penyalahgunaan wewenang seperti korupsi,” imbuh Eko.
Inspektorat Kudus saat ini memiliki tiga Penyuluh Anti Korupsi (PAK) aktif yang menjadi kepanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya berasal dari unsur inspektorat, dosen UIN Sunan Kudus, dan guru dari MAN.
Dalam waktu dekat, Inspektorat berencana menambah jumlah penyuluh dengan memberikan sertifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), swasta, dan pihak lain yang memiliki perhatian terhadap isu antikorupsi.
Selain menyasar istri ASN, kegiatan penyuluhan juga diperluas ke kalangan penyelenggara negara dan pelajar. Menurut Eko, pembentukan karakter antikorupsi harus dimulai sejak usia dini, sehingga program penyuluhan juga menyentuh lingkungan sekolah.
Meski demikian, pelaksanaan penyuluhan di tingkat desa masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan jumlah penyuluh. Eko mengakui bahwa pihaknya belum bisa memenuhi permintaan sosialisasi dari desa-desa.
“Kemarin mendapat tawaran sosialisasi di desa kami belum bisa menyanggupi itu, karena keterbatasan jumlah personil. Maka kita lakukan penambahan jumlah dengan sertifikasi nanti,” pungkasnya. (J05/A01)










