Ini Dampak Ekosistem Galian C Jika Terus Menerus Diambil

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang (foto:ist)

Ilustrasi tambang (foto:ist)

JurnalPantura.id, Kudus – Aktivitas penambangan galian C di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus kembali menjadi sorotan.

Meski ramai dibicarakan terkait legalitas dan pajak retribusi yang belum masuk ke kas daerah, salah satu pengamat lingkungan asal Kabupaten Kudus, Hendy Hendro, justru menyoroti persoalan yang lebih mendalam, yakni kelalaian terhadap aspek lingkungan dan teknis operasional tambang.

Hendy menegaskan bahwa kegiatan penambangan galian C tidak bisa dijalankan sembarangan. Tanpa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sesuai prosedur, proyek ini dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan hidup maupun masyarakat sekitar.

“Bukan cuma soal perizinan, yang jauh lebih penting adalah bagaimana tambang itu dijalankan. Apakah sudah sesuai prosedur teknis dan menjaga keselamatan serta lingkungan? Itu yang patut dipertanyakan,” tegasnya saat dihubungi pada Sabtu 31 Mei 2025.

Menurutnya, tahapan awal dari proyek penambangan harus mencakup perencanaan yang menyeluruh. Bukan hanya dalam aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja (K3) serta dampak terhadap lingkungan.

“Analisis dampak lingkungan (AMDAL) bukan formalitas. Itu wajib sebagai dasar apakah tambang layak beroperasi atau tidak,” ujarnya.

Hendy mengungkapkan bahwa pelaksanaan tambang di lapangan kerap tidak sesuai prosedur. Dari penggunaan alat berat tanpa pengamanan, hingga pengelolaan limbah yang tidak terkendali, semua berpotensi memicu bencana lingkungan.

“Jika dilakukan asal-asalan, dampaknya bisa merugikan warga sekitar dan merusak alam. Tambang bukan sekadar gali dan angkut,” jelasnya.

Ia juga menilai pengawasan terhadap aktivitas tambang selama ini masih lemah. Padahal, pemantauan bisa dilakukan oleh dua sisi: internal (pengelola tambang) dan eksternal (instansi pemerintah maupun masyarakat).

Baca Juga :  Bazar dan Olimpiade Sains Meriahkan Hari Jadi SMP 2 Kudus

“Kalau tidak diawasi secara ketat, pelanggaran pasti terjadi. Pemerintah harus hadir, mulai dari DLH, PUPR, hingga Dinas Perhubungan,” tandasnya.

Jika pelanggaran terbukti, kata dia, pemerintah wajib memberikan peringatan, teguran, hingga sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha.

Dari sisi lingkungan, Hendy menyoroti lima poin utama yang sering terabaikan seperti pencemaran air tanah dan permukaan akibat limbah tambang, kerusakan ekosistem dan hilangnya biodiversitas lokal, polusi udara dari debu yang mengganggu pernapasan warga, penurunan kualitas tanah, yang berdampak pada produktivitas lahan serta ketiadaan pemantauan berkelanjutan, sehingga kerusakan lingkungan tak terdeteksi sejak dini.

“Semua kerusakan ini sulit dipulihkan kalau dibiarkan. Harus ada komitmen untuk rehabilitasi pasca-tambang,” katanya.

Selain kegiatan penambangan, ia juga menyoroti buruknya praktik pengangkutan hasil tambang. Banyak kendaraan yang tidak tertutup atau tidak mengikat muatan dengan baik.

“Material tercecer di jalan bisa menyebabkan licin, apalagi saat hujan. Ini berbahaya untuk pengguna jalan umum,” tegasnya.

Menurut Hendy, kendaraan pengangkut seharusnya diperiksa secara rutin, baik dari segi kebersihan maupun keamanan muatan, demi keselamatan masyarakat.

Hendy mendesak agar seluruh kegiatan penambangan galian C di Kudus segera dievaluasi secara menyeluruh.

Pemerintah, kata dia, tak boleh hanya fokus pada izin administratif, tetapi juga pada teknis lapangan dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.

“Apakah prosedur teknis, keselamatan, dan perlindungan lingkungan sudah dijalankan dengan benar? Itu yang perlu dijawab secara jujur oleh semua pihak,” tandasnya. (J07/A01)

Berita Terkait

KKN 155 UIN Sunan Kudus Edukasi Anti-Bullying, Siswa SDN 1 Jatiurip Diajak Saling Menghargai
Dukung Mahasiswa Berprestasi, Pemkab Kudus Siapkan 15 Kuota Beasiswa
Insinerator Sederhana Karya Mahasiswa KKN UMKU Diresmikan Bupati Kudus, Solusi Pengelolaan Sampah Praktis Ramah Lingkungan
Gas Air Mata Tembus ke Rumah Warga Hingga Tempat Ibadah, Ini Penjelasan Kapolres Kudus
TMMD Sengkuyung III Kodim 0718/Pati Tuntaskan Berbagai Pembangunan Fisik dan Non-Fisik
Bukti Simbol Toleransi, Barongsai dan Tari Kretek Tampil Bersama Dalam Pembukaan TMMD
TMMD ke-125 Diresmikan, Beri Manfaat Langsung Bagi Masyarakat
Belum Dimulai, Car Free Night di Kudus Sudah Dimanfaatkan Oknum Makelar untuk Jual Lapak
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KKN 155 UIN Sunan Kudus Edukasi Anti-Bullying, Siswa SDN 1 Jatiurip Diajak Saling Menghargai

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Dukung Mahasiswa Berprestasi, Pemkab Kudus Siapkan 15 Kuota Beasiswa

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:05 WIB

Insinerator Sederhana Karya Mahasiswa KKN UMKU Diresmikan Bupati Kudus, Solusi Pengelolaan Sampah Praktis Ramah Lingkungan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Gas Air Mata Tembus ke Rumah Warga Hingga Tempat Ibadah, Ini Penjelasan Kapolres Kudus

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:51 WIB

TMMD Sengkuyung III Kodim 0718/Pati Tuntaskan Berbagai Pembangunan Fisik dan Non-Fisik

Berita Terbaru