Himbau Wajib Pajak SPT Tidak Tunggu Tenggat Untuk Bayar

- Jurnalis

Minggu, 3 Maret 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana KPP Kudus (ist)

Suasana KPP Kudus (ist)

JurnalPantura.id, KUDUS – Jumlah badan usaha maupun pribadi yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus hingga kini mencapai ribuan wajib pajak. Seperti, PPA badan usaha mencapai 308 dan sektor pribadi sebanyak 12.068 wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho menyampaikan, untuk penerimaan SPT tahunan 2023 yang harus dimasukkan, paling akhir di Maret 2024 untuk SPT pribadi. Sedangkan, April 2024 untuk SPT tahunan badan usaha. Sebab, sudah dibuka Januari 2024 kemarin.

“Untuk perolehannya sampai dengan 22 Februari 2024, total SPT tahunan untuk PPA badan sebanyak 308 SPT. Kemudian SPT tahunan PPh orang pribadi sebanyak 12.608. Kalau SPT tahunan pribadi ada SPT tahunan ops dan opss,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, kemarin.

Jadi, itupun ada hitungannya dari PPA badan. Seperti, SPT nihil berapa, kurang bayar berapa, dan lebih bayar berapa. Sedangkan, rincian dari SPT tahunan PPA badan yang sebanyak 308 tadi, ada SPT nihil sebesar 283, SPT kurang bayar 21 SPT, kemudian SPT lebih bayar ada 4.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Umumkan 1.371 Nama Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

“Artinya, SPT nihil dia sudah melaporkan SPT tahunan tapi dia nihil, tidak membayar pajak atau tidak ada pajak yang kurang dibayar. Karena sudah dipotong oleh bendara. Contoh, Andi menerima penghasilan, beliau sudah menyampaikan SPT tahunan, tapi SPT tahunan Andi nihil karena sudah dipotong bendara,” tuturnya.

Dia menghimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan. Tidak perlu menunggu batas akhir waktu yang sudah ditentukan. Karena sudah di buka sejak Januari 2024 kemarin. Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong dalam menyampaikan SPT tahunan.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan wajib pajak tepat waktu dan sudah melakukan pembayaran pajak wajib,” pungkasnya. (Jo7/A01)

Berita Terkait

Opsen Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp53,7 Miliar, Baru 67,83 Persen dari Target
Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi
42 Ribu Kendaraan di Kudus Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp12,9 Miliar
Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Jateng Bebaskan Denda Pajak hingga 28 Desember 2026
Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus
Pemkab Kudus Kejar Tunggakan PBB-P2 Rp 38,65 Miliar, Denda Pajak Dihapus hingga Akhir Agustus
Pemkab Kudus Ringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah, 41 Warga Ajukan Pembebasan BPHTB
Wabup Bellinda Usulkan Stand Up Comedy di Hari Jadi Kudus: Bupati dan Saya Siap Di-Roasting
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:11 WIB

Opsen Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp53,7 Miliar, Baru 67,83 Persen dari Target

Rabu, 23 September 2026 - 14:32 WIB

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi

Rabu, 23 September 2026 - 03:11 WIB

42 Ribu Kendaraan di Kudus Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp12,9 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 02:47 WIB

Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Jateng Bebaskan Denda Pajak hingga 28 Desember 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus

Berita Terbaru