Jurnalpantura.id, Kudus – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haji Haryanto, merespons dengan tegas dugaan hutang Rp 500 juta yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera melalui Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Haji Haryanto menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut jika benar-benar dilanjutkan ke persidangan.
“Kalau memang ada bukti, silakan sampaikan. Tapi kalau tuduhan itu tidak benar, saya tidak segan menuntut balik,” ujar Haji Haryanto, Rabu (20/11/2024).
Menurut kuasa hukum KSP Maroz Sejahtera, Yusuf Istanto, hutang itu berawal dari pengajuan pinjaman pada Februari 2019 senilai Rp 500 juta tanpa agunan.
Namun, hingga kini pinjaman tersebut belum dilunasi. Perjanjian hutang itu didasarkan pada rasa percaya dan rekomendasi pemilik koperasi, HM Hartopo, yang juga merupakan mantan Bupati Kudus.
Menanggapi hal itu, Haji Haryanto membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan menganggap isu ini mencuat berdekatan dengan Pilkada Kudus yang akan digelar 27 November 2024, di mana Hartopo menjadi salah satu calon bupati.
“Isu ini mencuat saat Pilkada. Saya harap masyarakat bisa bijak menilai,” kata Haryanto yang diketahui mendukung pasangan calon nomor urut 01, Samani-Bellinda.
Di tengah polemik ini, Haji Haryanto mengimbau masyarakat Kudus untuk tetap fokus pada proses demokrasi. Ia juga mengajak relawan pasangan Samani-Bellinda untuk terus memperkuat dukungan menjelang hari pencoblosan.
“Fokus pada masa depan Kudus. Kita bersama-sama mendukung calon terbaik untuk memimpin Kudus,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan KSP Maroz Sejahtera melalui e-court PN Kudus ini masih menunggu validasi dari pengadilan.
Hingga kini, statusnya belum diproses lebih lanjut. Namun, Haji Haryanto menegaskan, dirinya siap untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum demi menjaga nama baiknya. (J06/A01)