Gondol Tas Jamaah Masjid Wergu Kulon, Warga Panjunan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tas selempang milik jamaah masjid (Foto:Humas Polres Kudus)

Tas selempang milik jamaah masjid (Foto:Humas Polres Kudus)

Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan pelaku AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5).

Lanjut Kapolsek, kasus tersebut bermula saat korban, Surya (51), warga Wergu Kulon selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus. Korban kemudian berniat menunaikan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.

Karena waktu salat belum tiba, korban beristirahat dan tertidur di teras masjid sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.

“Setelah bangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati tasnya sudah hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertamina Lakukan Pencocokan Data Gelombang Ketiga LPG 3 Kg di Wilayah Jateng dan DIY

Korban lalu mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria mengambil tas tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp 5 juta, 1 buah ponsel , STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet hingga tas selempang.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, hingga sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta.

“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (J02/A01)

Berita Terkait

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan
Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib
Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling
Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu
Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog
Polsek Jati Cegah Tawuran Pelajar, 11 Remaja Diminta Bersujud di Kaki Orang Tua
Gasak Motor di 11 TKP, Residivis Curanmor Lintas Kota Diringkus Polsek Kudus
Rumah Warga Sambung Undaan Dilempari Bom Molotov, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:49 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok di Kawasan Menara Kudus, Tiga Pelaku Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Rumah Kosong Dibobol, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Milik Warga Getaspejaten Raib

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Parkir di Depan Gudang, Uang Rp208 Juta dan Laptop Warga Kudus Digondol Maling

Minggu, 6 September 2026 - 12:32 WIB

Uang Kotak Amal Rp940 Ribu Diduga Dicuri, Dua Orang Diamankan di Rahtawu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Terekam Video, Maling Bertopeng Gasak Tiga Kotak Amal Masjid di Gebog

Berita Terbaru