Jurnalpantura.id, Jepara – Banyaknya laporan dari masyarakat terkait dampak aktivitas galian C di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara yang mengakibatkan kerusakan jalan.
Pemerintah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, di dukung Forkopincam Nalumsari turun kelokasi dan memasang spanduk larangan tambang ilegal, pada Selasa 04/03/2025.
Petinggi Tunggul Pandean M Khotibul Umam membenarkan adanya aktivitas penambangan yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Pihaknya mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan di lapangan bersama Camat Nalumsari dan Forkopincam Nalumsari, ditemukan fakta bahwa penambangan yang tengah berlangsung tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
“Kami bersama Camat Nalumsari turun kelokasi dan memastikan penambangan dilakukan memang tanpa izin,” ucapnya.
Hal ini terungkap dari banyaknya keluhan warga tentang aktivitas jalan yang licin di Desa Tunggul Pandean, Pemerintah Desa Tunggul Pandean bersama Camat Nalumsari bergerak cepat melaksanakan sidak lokasi.
“Kami pasang spanduk himbauan untuk menghentikan tambang yang tidak berizin.” ungkapnya.
M Khotibul Umam juga menghimbau kepada para penambang agar izin aktivitas tambang galian C segera diurus sehingga penambangan bisa dilakukan secara legal dan sesuai aturan.
Pemerintah Desa Tunggul Pandean pun sudah mengambil langkah tegas dengan memasang instruksi melalui baliho sehingga para penambang tidak melanjutkan penambangan apabila belum memiliki izin atau ilegal.
“Saya harapkan mengikuti prosedur perizinan pemerintah, urus izin dahulu atau menunggu terbit izin penambangan kalau sudah di urus sehingga rambu-rambu aturannya sesuai dan benar, jika sudah sesuai aturan dan sudah berizin tentunya warga tidak keberatan,” pungkasnya. (J08/A01)