Galian C di Desanya Ilegal, Petinggi Tunggul Pandean Pasang Spanduk

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan Spanduk Larangan Galian C Tanpa Izin (Foto:J08)

Pemasangan Spanduk Larangan Galian C Tanpa Izin (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Banyaknya laporan dari masyarakat terkait dampak aktivitas galian C di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara yang mengakibatkan kerusakan jalan.

Pemerintah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, di dukung Forkopincam Nalumsari turun kelokasi dan memasang spanduk larangan tambang ilegal, pada Selasa 04/03/2025.

Petinggi Tunggul Pandean M Khotibul Umam membenarkan adanya aktivitas penambangan yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Pihaknya mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan di lapangan bersama Camat Nalumsari dan Forkopincam Nalumsari, ditemukan fakta bahwa penambangan yang tengah berlangsung tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.

“Kami bersama Camat Nalumsari turun kelokasi dan memastikan penambangan dilakukan memang tanpa izin,” ucapnya.

Hal ini terungkap dari banyaknya keluhan warga tentang aktivitas jalan yang licin di Desa Tunggul Pandean, Pemerintah Desa Tunggul Pandean bersama Camat Nalumsari bergerak cepat melaksanakan sidak lokasi.

Baca Juga :  Polres Jepara Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Ditangkap

“Kami pasang spanduk himbauan untuk menghentikan tambang yang tidak berizin.” ungkapnya.

M Khotibul Umam juga menghimbau kepada para penambang agar izin aktivitas tambang galian C segera diurus sehingga penambangan bisa dilakukan secara legal dan sesuai aturan.

Pemerintah Desa Tunggul Pandean pun sudah mengambil langkah tegas dengan memasang instruksi melalui baliho sehingga para penambang tidak melanjutkan penambangan apabila belum memiliki izin atau ilegal.

“Saya harapkan mengikuti prosedur perizinan pemerintah, urus izin dahulu atau menunggu terbit izin penambangan kalau sudah di urus sehingga rambu-rambu aturannya sesuai dan benar, jika sudah sesuai aturan dan sudah berizin tentunya warga tidak keberatan,” pungkasnya. (J08/A01)

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan, Polsek Mejobo Gelar Kerja Bakti Perbaiki Bahu Jalan Lingkar Timur
Jaga ekosistem, PT Djarum Tebar 5.000 Bibit Ikan di Sungai Kaligelis Kudus
Prihatin Balai Jagong Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Aktivis Peduli Lingkungan Kudus Amankan Warga Pembuang Sampah Sembarangan
Kunjungi Museum Patiayam Hingga Situs Purbakala, Sam’ani : Gunung Patiayam Mulai Hijau, Kita Jaga dan Rawat Pohon Yang Ada
Atasi Permasalahan Sampah, Disdag Kudus Ganti Kontainer Baru di Enam Pasar
Kunjungi Pengelolaan Sampah Plastik, Sam’ani : Terimakasih, Langkah Positif Mengurangi Sampah
Kolaborasi GenBI IAIN dan Pemdes Kedungsari, Tanam 1000 Bibit Pohon
Atasi TPA Overload, Dinas PKPLH Kudus Berlakukan Pemilahan Sampah di Hulu
Berita ini 686 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 16:42 WIB

Cegah Kecelakaan, Polsek Mejobo Gelar Kerja Bakti Perbaiki Bahu Jalan Lingkar Timur

Senin, 21 April 2025 - 12:34 WIB

Jaga ekosistem, PT Djarum Tebar 5.000 Bibit Ikan di Sungai Kaligelis Kudus

Sabtu, 19 April 2025 - 14:26 WIB

Prihatin Balai Jagong Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Aktivis Peduli Lingkungan Kudus Amankan Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Sabtu, 5 April 2025 - 11:11 WIB

Kunjungi Museum Patiayam Hingga Situs Purbakala, Sam’ani : Gunung Patiayam Mulai Hijau, Kita Jaga dan Rawat Pohon Yang Ada

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:59 WIB

Atasi Permasalahan Sampah, Disdag Kudus Ganti Kontainer Baru di Enam Pasar

Berita Terbaru

Coaching TB di RS Aisyiyah Kudus . (Foto: Istimewa)

Uncategorized

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:25 WIB