Gaji PPPK Paruh Waktu di Kudus Ditetapkan Paling Sedikit Rp 1 Juta

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djuamartono. (Foto: J02)

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djuamartono. (Foto: J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Besaran gaji yang diterima oleh tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus ditetapkan paling sedikit Rp 1 juta per bulan.

Kepastian ini disampaikan setelah adanya pembahasan lintas sektoral terkait kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang dijadwalkan rampung akhir tahun ini.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa besaran gaji tersebut merupakan hasil pertimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kelayakan penghasilan bagi pegawai yang akan diangkat.

Menurut Eko, kebijakan ini akan diterapkan bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga teknis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemkab Kudus telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar 2.606 pegawai PPPK paruh waktu yang akan diangkat.

“Kondisi keuangan kami dianggarkan Rp 5,6 miliar untuk PPPK paruh waktu, besarannya beda-beda tetapi tidak boleh di bawah Rp 1 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Serahkan SK Pensiun, Bupati Kudus Pesan Jaga Kesehatan dan Tetap Berkegiatan

Eko menambahkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir Desember 2025. Pada momen penyerahan SK nantinya, pihaknya memastikan bahwa besaran gaji masing-masing pegawai sudah tercantum secara jelas.

Meski begitu, teknis penyerahannya masih dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan mendahulukan perjanjian kerja sebelum SK diterbitkan.

Ia menyebutkan bahwa besaran gaji tiap posisi bisa berbeda, menyesuaikan kemampuan anggaran pada masing-masing lembaga atau OPD.

Untuk PPPK paruh waktu di bidang pendidikan, pemerintah juga akan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar penghasilannya tetap layak dan tidak jauh dari standar sebelumnya.

“Dari BOS dan keuangan daerah, intinya paling sedikit seusai yang diterima sebelumnya atau sesuai UMR,” ungkapnya.

Eko memastikan bahwa Pemkab Kudus berkomitmen menjaga kelayakan gaji bagi PPPK paruh waktu, sembari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. (J05/A01)

Berita Terkait

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Pemkab Kudus Buka Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Strategis, Dua Jabatan Lain Menyusul
Berita ini 522 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Senin, 28 September 2026 - 14:24 WIB

Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477

Berita Terbaru