Jurnalpantura.id, Kudus – Besaran gaji yang diterima oleh tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus ditetapkan paling sedikit Rp 1 juta per bulan.
Kepastian ini disampaikan setelah adanya pembahasan lintas sektoral terkait kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang dijadwalkan rampung akhir tahun ini.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa besaran gaji tersebut merupakan hasil pertimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kelayakan penghasilan bagi pegawai yang akan diangkat.
Menurut Eko, kebijakan ini akan diterapkan bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga teknis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemkab Kudus telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar 2.606 pegawai PPPK paruh waktu yang akan diangkat.
“Kondisi keuangan kami dianggarkan Rp 5,6 miliar untuk PPPK paruh waktu, besarannya beda-beda tetapi tidak boleh di bawah Rp 1 juta,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir Desember 2025. Pada momen penyerahan SK nantinya, pihaknya memastikan bahwa besaran gaji masing-masing pegawai sudah tercantum secara jelas.
Meski begitu, teknis penyerahannya masih dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan mendahulukan perjanjian kerja sebelum SK diterbitkan.
Ia menyebutkan bahwa besaran gaji tiap posisi bisa berbeda, menyesuaikan kemampuan anggaran pada masing-masing lembaga atau OPD.
Untuk PPPK paruh waktu di bidang pendidikan, pemerintah juga akan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar penghasilannya tetap layak dan tidak jauh dari standar sebelumnya.
“Dari BOS dan keuangan daerah, intinya paling sedikit seusai yang diterima sebelumnya atau sesuai UMR,” ungkapnya.
Eko memastikan bahwa Pemkab Kudus berkomitmen menjaga kelayakan gaji bagi PPPK paruh waktu, sembari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. (J05/A01)










