Jurnalpantura.id, Kudus – Puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, dan Rembang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus pada Kamis, 20/02/2025.
Ada 4 tuntutan yang dibawa aktivis HMI agar bisa ditindaklanjuti oleh para pimpinan.
Mereka menuntut adanya evaluasi kritis mengenai prioritas anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), mengkaji ulang pemangkasan anggaran yang merugikan, merevisi total UU Minerba yang bermasalah.
Kemudian menuntut adanya aksi nyata dan transparan dari Pemkab Kudus dalam penanganan isu daerah di Kudus.
Koordinator aksi, Habib Maulana menyampaikan, aksi ini bertujuan untuk mengawal kebijakan pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Kami mempertanyakan efisiensi anggaran, terutama terkait program makan siang gratis yang dinilai belum memiliki perencanaan matang,” katanya.
Mewakili para mahasiswa yang demo, mereka menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran yang bisa berdampak pada sektor pendidikan, termasuk potensi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Harapan kami, pemerintah daerah yang baru dilantik bisa mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang ada,” ujar Habib.
Dirinya juga meminta adanya transparansi dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait isu-isu kedaerahan yang berdampak langsung pada masyarakat Kudus.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kudus yang menemui massa aksi, Kholid Mawardi menyatakan dukungannya terhadap aksi mahasiswa ini.
Pihaknya akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa ke pemerintah pusat.
“Kami tetap mendukung perjuangan mahasiswa dan akan mengawal tuntutan ini hingga ke Jakarta,” katanya.
Namun, Kholid juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran di Kudus tidak terlalu berdampak signifikan, hanya sekitar Rp 8 miliar dan tidak mengganggu sektor pendidikan maupun kesehatan.
“Kami telah berkomunikasi dengan kementerian terkait dan memastikan bahwa anggaran yang dikurangi tidak akan menghambat pelayanan publik,” ungapnya. (J02/A01)