Jurnalpantura.id, Kudus – Aksi pencurian sepeda motor yang sudah enam kali terjadi di wilayah Kabupaten Kudus akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kudus.
Dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap polisi setelah penyelidikan dilakukan menyusul laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Jekulo.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta AS (53), warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat kejadian, sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci serta dipasangi pengaman tambahan.
“Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu memotong pengaman cakram memakai gunting besi sebelum membawa kabur kendaraan,” ujar Iptu Purwanto, Ahas 17/05/2026.
Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku berupaya menghilangkan identitas kendaraan dengan melepas pelat nomor dan mengecat ulang bodi sepeda motor agar sulit dikenali. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp1,1 juta.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kudus. Total ada enam aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan pelaku bersama jaringan yang sama.
Tim Resmob Polres Kudus akhirnya menangkap kedua tersangka pada Jumat (1/5/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dokumen kendaraan, kunci letter T, gunting besi, serta tiga unit kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa.
Menurut Iptu Purwanto, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam kasus tersebut.
“Kami masih mengembangkan perkara ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain maupun jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan penadahan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
“Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (J02/A01)










