Edarkan Pil Sapi, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Magelang – FAP warga Sudimoro, Srumbung, diamankan Satresnarkoba Polres Magelang. Jum’at 01/06/2022.

Dari tangan FAP, polisi menemukan pil sapi beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, FAP berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” Kata Kapolres Magelang di Mapolres Magelang, Kamis 21/07/2022.

Adapun pasal yang dikenakan Tindak Pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.

“Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tegas Sajarod.

Kapolres menambahkan karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut diatas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengelabuhi petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.

“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” jelas Honi.

Sementara FAP mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp.35.000,’ dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.

“Sudah laku 10 butir dengan harga Rp.35.000,-. Saya jual kepada teman yang sudah saya kenal,” ucapnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Luncurkan “Kampung Tangguh Bersinar”, Polres Demak Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Selama Periode Juni – Juli, Polres Kudus Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba
Edarkan Obat Terlarang Didepan Alfamart, Pemuda di Blora Dibekuk Polisi
Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
Tangkap Dua Bandar Obat Terlarang, Satreskoba Cilacap Amankan 320 Obat Berbahaya
Dua Bulan, Satreskoba Brebes Amankan 89 Gram Sabu dan 8 Tersangka Kasus Narkotika
Polres Jepara Sat-set, Hanya Tiga Bulan Belasan Kasus Narkoba Terungkap
RUU Kesehatan Cabut Poin Hasil Tembakau Setara Narkotika, RTMM Kudus: Aman
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:46 WIB

Luncurkan “Kampung Tangguh Bersinar”, Polres Demak Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:22 WIB

Selama Periode Juni – Juli, Polres Kudus Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba

Selasa, 14 November 2023 - 14:18 WIB

Edarkan Obat Terlarang Didepan Alfamart, Pemuda di Blora Dibekuk Polisi

Minggu, 5 November 2023 - 09:40 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Rabu, 1 November 2023 - 12:59 WIB

Tangkap Dua Bandar Obat Terlarang, Satreskoba Cilacap Amankan 320 Obat Berbahaya

Berita Terbaru