Jurnalpantura.id, Pati – Pertarungan anak baru di salah satu geng atau kelompok mengharuskan anggota barunya untuk berduel satu lawan satu menggunakan senjata tajam (sajam) di Pati berakhir dengan adanya satu korban meninggal dunia.
Diketahui, geng Selow yang diwakili 3 orang member baru tersebut melawan geng MTG 3 orang dengan duel satu lawan satu menggunakan parang di jalan desa area persawahan antara dukuh Gambiran ke Desa Puri, kecamatan Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Arfan Armin membenarkan kejadian yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 12.30 tanggal 28 Juli 2024 mengenai adanya laporan tentang korban luka dirawat di rumah sakit Mitra Bangsa.
“Saat itu terdapat laporan seorang anak dibawah umur dengan kondisi kritis kemudian petugas dari satreskrim Polresta Pati melakukan pengecekan dan introgasi kepada teman-teman korban,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban berinisial MS (16) pelajar kelas 10 di salah satu SMA di Pati ini memasuki rumah sakit seusai melakukan duel dengan kelompok remaja lain di mana sebelumnya kedua kelompok ini sudah membuat janji.
“Pada perjanjian awal mereka dibekali oleh sajam namun tidak boleh mengenai kepala, namun saat berduel salah satu kelompok tersebut mengenai senjatanya ke kepala korban,” paparnya.
Usai dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya pada Senin 29 Juli 2024 sehingga pihak kepolisian melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
“Dalam hasil penyebab kematian ditemukan pendarahan di kepala, usai kejadian tersebut kami kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan 5 orang anak dibawah umur dengan total 7 orang,” katanya.
Kompol M Arfan membeberkan alasan mereka melakukan duel tersebut ialah sebatas ingin menatar dan menguji mental anak-anak baru dari masing-masing kelompok.
“Setelah korban meninggal kami menetapkan anak dan tersangka ini dengan ancaman hukuman pasal 76c dan 80 ayat 3 undang-undang 35 tahun 2012 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.
Sebagai informasi, Polresta Pati telah mengamankan barang bukti yaitu 3 buah sajam jenis cobek yang dipakai untuk duel, 5 unit motor dan dua buah handphone admin medsos dari masing-masing kelompok. (J07/A01)
Penulis: Ihza Fajar
Editor: Arif Saifudin
Komentar