Dua Pengroyok di Prambatan Berhasil Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Kudus – Dua pelaku percobaan perampasan disertai pemukulan di jalan Kudus – Jepara turut Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus yang mengakibatkan korban luka lebam dan memar berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kudus, Sabtu 14/08/2022.

Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus yakni NJ (21) dan MA (24).

“Total ada enam pelaku, hari ini baru dua yang tertangkap, empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan dilakukan pegejaran,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.

Kapolres Kudus menjelaskan kronologi dugaan percobaan perampasan disertai pemukulan yang dilakukan para pelaku.

Waktu kejadian pada Ahad 07/08/2022 pukul 12.30 Wib di traffich light jalan Jepara – Kudus Desa Prambatan Lor.

Korban saat itu bersama temannya akan menonton sepak bola di Setadion Joyo Kusumo Pati.

Sesampainya di perempatan Desa Prambatan Lor, korban terpisah dengan rombongan temannya selanjutnya korban bersama dengan salah satu temannya dihadang oleh 6 orang yang tidak dikenal menghentikan sepeda motor yang ditumpanginya.

Baca Juga :  Terlilit Utang, Pasangan Kekasih Ini Nekat Larikan Mobil Teman

“Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan,” jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.

“Korban dan temannya dipukuli oleh para pelaku, sehingga Korban mengalami memar dan lebam dibagian kepala dan punggu serta muka,” imbuhnya.

Selanjutnya, korban dan temannya berobat di RSUD Kartini Jepara dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kudus.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Polres Kudus langsung melaksanakan penangkapan kepada pelaku NJ disebuah warung kopi di Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus,” ungkap Kapolres Kudus.

Dari penangkapan pelaku NJ, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA dirumahnya.

“Setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polres Kudus beserta membawa barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya guna dilakukan proses penyidikan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. (J02/A01)

Berita Terkait

Bobol Alfamart Tanjung, Pelaku Rusak Brangkas dan Bawa Kabur Uang Senilai Rp 17 Juta
Dua Anak Dibawah Umur Asal Jepara Tertangkap Mencuri Motor di Kos-kosan
Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Desa Krandon, Kapolsek Kudus Kota: Masih Teka-teki
Penjual Mie Ayam di Kudus Nekat Bakar Avanza Pak RT, Ini Sebabnya
Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Satreskrim Kudus
Kurang dari 24 Jam, Reskrim Jepara Ciduk Anak Jalanan Perampas HP
Polres Demak Pastikan Proses Hukum Kasus Penembakan Berjalan Sesuai Aturan
Curi Motor Digudang Kayu, Warga Grobogan Diamankan Satreskrim Polres Demak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 14:20 WIB

Bobol Alfamart Tanjung, Pelaku Rusak Brangkas dan Bawa Kabur Uang Senilai Rp 17 Juta

Kamis, 7 November 2024 - 01:02 WIB

Dua Anak Dibawah Umur Asal Jepara Tertangkap Mencuri Motor di Kos-kosan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Desa Krandon, Kapolsek Kudus Kota: Masih Teka-teki

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Penjual Mie Ayam di Kudus Nekat Bakar Avanza Pak RT, Ini Sebabnya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:33 WIB

Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Satreskrim Kudus

Berita Terbaru