Jurnalpantura.id, Kudus – Drama sengketa lahan antara Hotel Sato dan pemilik rumah di Kudus kini semakin memanas dan berujung ke ranah pidana.
Konflik perihal sempadan bangunan ini kini ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah, yang pada Rabu 29/10/2025 malam, menyita sebuah banner sebagai barang bukti atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan pihak hotel.
Penyitaan yang melibatkan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng dan disaksikan oleh Kapolsek Kota serta kedua belah pihak ini, menandai babak baru dalam kasus yang telah bergulir sejak Mei 2025 lalu.
Kapolsek Kota, AKP Subkhan, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi. “Kami hanya mendampingi, karena yang menangani sepenuhnya dari Polda,” kata AKP Subkhan di lokasi, Rabu 29/10/2025.
Penyitaan banner kedua yang dipasang oleh pemilik rumah didasarkan pada laporan hotel dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.
Meski demikian, Benny Gunawan Ongkowijoyo, pemilik rumah yang bersengketa, menyikapi penyitaan ini dengan tenang. Ia mengaku tidak masalah banner-nya disita, bahkan siap menghormati dan mengikuti proses hukum, termasuk pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng.
”Tidak apa-apa diambil untuk barang bukti, tetapi saya minta diberitahu terkait hasilnya setelah proses penyidikan nanti,” ungkap Benny, yang yakin keberadaan Hotel Sato memang tidak berizin, merujuk pada putusan MA yang telah inkrah sejak tahun 2023.
Titik buntu yang paling krusial adalah upaya mediasi dan ganti rugi. Benny dengan tegas menyatakan tidak akan bersedia damai jika pihak Hotel Sato enggan memberikan kompensasi yang sepadan.
Tuntutan ganti rugi yang diajukan Benny mencapai sekitar Rp 2 miliar. Namun, ia mengungkapkan bahwa tawaran dari pihak hotel hanya berkisar di angka Rp 300 juta.
”Damai itu artinya Sato harus memberikan ganti rugi yang sudah dihitung, sekitar Rp 2 miliar, tetapi dari sana hanya menawarkan Rp 300 juta,” jelas Benny.
Benny tetap berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mencabut izin Hotel Sato sejak 2023.
Keputusan MA mengabulkan seluruh gugatan Benny Gunawan Ongkowijoyo melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 212 PK/TUN/2023. (J02/A01)










