Jurnalpantura.id, Semarang – Hujan deras tidak menyurutkan gabungan Aliansi Buruh Jepara dan Semarang berunjuk rasa menolak revisi UMSK Jepara di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl Pahlawan Semarang, pada Senin 17/02/2025.
Mereka menuntut dicabutnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jateng sebelumnya yakni SK Gubernur Jateng Nomor 561/45 tahun 2024.
Massa aksi yang berjumlah 500 an ini, berkumpul di Simpang Lima Semarang, kemudian long march menuju kantor Gubernur Jawa Tengah.
Nominal UMSK Jepara 2025 turun drastis setelah direvisi, dengan rinciannya, Sektor satu semula Rp 2.949.553, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.701.582, atau berkurang Rp 247.971.
Sektor dua, semula Rp 2. 871.246, setelah direvisi menjadi Rp 2.675.450, atau berkurang sebesar Rp 195.796.
Lalu sektor tiga, semula Rp 2.792.940, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.636.325, atau berkurang sebesar Rp 156.588.
Koordinasi Aksi Erwin menyatakan Aksi unjuk rasa kali ini dilakukan sebagai bentuk penolakan revisi UMSK atas terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tentang perubahan UMSK Jepara.
“Ini merupakan bentuk pengkhianatan yang di lakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah terhadap kesejahteraan buruh,” ungkapnya.
Senada dengan Erwin, Totok menegaskan bentuk pengkhianatan yang telah dilakukan selain Pj Gubernur Jawa Tengah adalah ada upaya sistematis yang di lakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dan Pj Bupati Jepara yang berusaha mengutak-atik UMSK Jepara yang telah di tetapkan melalui SK Gubernur nomor 561/45 tahun 2024.
“Usai aksi ini, kamu juga menuntut pembubaran Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Totok menyatakan bahwa upaya perjuangan buruh Jepara akan tetap di lakukan dengan 2 cara : Non litigasi, seperti saat ini yang kita lakukan dan litigasi yakni melalui jalur PTUN, kalau tuntutan hari ini tidak di lakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Sementara itu, di sela aksi unjuk rasa, perwakilan gabungan buruh di terima oleh perwakilan pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni Kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz .
Namun perwakilan gabungan buruh menolak dan meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno yang menemui mereka untuk melakukan audiensi dan penyampaian tuntutan aksi unjuk rasa buruh.
“Tuntutannya hanya satu mencabut SK Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tahun 2025 tentang revisi UMSK dan kembalikan sesuai SK Gubernur Jateng Nomor: 561/45 tahun 2024,” terangnya.
Sampai saat ini, gabungan massa buruh masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, meminta Pj Gubernur Jawa Tengah dan Sekda Provinsi Jawa Tengah menemui mereka. (J08/A01)