Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kecamatan Kota Kudus Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (25/4). (Foto: Polres Kudus)

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (25/4). (Foto: Polres Kudus)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus.

Tersangka ditangkap Tim Resmob tanpa perlawanan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan sebuah minimarket wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025), mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut terjadi sebanyak dua kali. Pertama pada dini hari sekitar bulan Agustus 2024, dan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024 sore.

Keduanya dilakukan di rumah milik nenek pelaku di salah satu desa wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

“Pelaku awalnya menghubungi korban untuk bertemu di GOR Wergu Wetan, dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Dawe,” terang AKBP Heru.

Ketiganya berangkat menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di lokasi, teman pelaku berpamitan pergi. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Mirisnya, aksi pelaku juga terekam secara diam-diam oleh pelaku sendiri, lalu rekaman tersebut disebarkan ke pihak lain.

Baca Juga :  Dua Rumah di Karangmalang Dibobol Maling dalam Waktu 20 Menit

“Dari hasil penyelidikan, rekaman itu diduga digunakan pelaku sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginannya,” imbuh Kapolres.

Merasa dirugikan dan terancam, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kudus menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.

“Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Kudus akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” tegasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Beraksi di 10 TKP, Trio Curanmor Dibekuk Polisi Blora
Setelah Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Penganiayaan Sadis di Kudus Diringkus Polisi
31 Iphone Raib, Mantan Tekhnisi Jadi Aktor Pencurian
Ancam Satpol PP Pakai Celurit, Seorang PKL di Demak Diamankan Polisi
Heboh! Pengamen Mabuk Salah Masuk Mobil di Balai Jagong Kudus, Nyaris Diamuk Massa
Terlibat Curanmor, Tiga Warga Kudus Dibekuk Polisi Blora
Laptop dan Proyektor Milik Pemdes Sidomulyo Digondol Maling
Congkel Jendela, Maling di Kudus Bawa Kabur Uang Rp 15 Juta
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:52 WIB

Setelah Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Penganiayaan Sadis di Kudus Diringkus Polisi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:29 WIB

31 Iphone Raib, Mantan Tekhnisi Jadi Aktor Pencurian

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:07 WIB

Ancam Satpol PP Pakai Celurit, Seorang PKL di Demak Diamankan Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:24 WIB

Heboh! Pengamen Mabuk Salah Masuk Mobil di Balai Jagong Kudus, Nyaris Diamuk Massa

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kecamatan Kota Kudus Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Pertemuan Lintas Sektor Pokjanal Penanggulangan Dengue di Kabupaten Kudus, Selasa, 20/5/2025. (Foto: J05)

kesehatan

Pemkab Kudus Perkuat Pokjanal Dengue, Targetkan Zero Kasus DBD

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:55 WIB