Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus.
Tersangka ditangkap Tim Resmob tanpa perlawanan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan sebuah minimarket wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025), mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut terjadi sebanyak dua kali. Pertama pada dini hari sekitar bulan Agustus 2024, dan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024 sore.
Keduanya dilakukan di rumah milik nenek pelaku di salah satu desa wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Pelaku awalnya menghubungi korban untuk bertemu di GOR Wergu Wetan, dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Dawe,” terang AKBP Heru.
Ketiganya berangkat menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di lokasi, teman pelaku berpamitan pergi. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Mirisnya, aksi pelaku juga terekam secara diam-diam oleh pelaku sendiri, lalu rekaman tersebut disebarkan ke pihak lain.
“Dari hasil penyelidikan, rekaman itu diduga digunakan pelaku sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginannya,” imbuh Kapolres.
Merasa dirugikan dan terancam, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.
“Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Kudus akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” tegasnya. (J02/A01)