Jurnalpantura.id, Kudus — Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus berinisial AIS dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena AIS terindikasi melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang.
Bupati membeberkan bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan AIS cukup beragam, meliputi pungutan liar (pungli), penyalahgunaan lapak, dan masalah etika.
Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Kudus.
“Ada tiga (pelanggaran), termasuk ada pelanggaran pendasaran pasar, pungli juga ada, termasuk lapak, dan juga ada etika,” ungkap Bupati pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain kasus Kepala Disdag, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pemkab Kudus mencatat bahwa hingga Juli 2025, ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus yang telah menerima hukuman disiplin.
Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Termasuk sanksi yang diterima, tergantung pelanggaran yang mereka lakukan.
Menanggapi hal ini, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa ia dan Wakil Bupati Bellinda Birton sangat berkomitmen untuk memastikan para ASN di Kudus bekerja dengan tertib dan disiplin.
Ia mengimbau para ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa mempersulit atau menunda-nunda urusan.
“Kalau bisa melayani masyarakat sebaik-baiknya, secepat-cepatnya, setepat-tepatnya,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyinggung upaya Pemkab Kudus dalam mengendalikan inflasi dan mendorong perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Semua kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus. (J03/A01)










