Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo meminta agar pelantikan perangkat desa (perades) yang lolos seleksi, menunggu hingga situasi di Kabupaten Kudus kondusif.
“Kami hargai untuk menghormati proses hukum. Karena ini ada gugatan-gugatan, makanya kami sendiri kalau memang belum kondusif jangan diadakan pelantikan dulu. Kami menunggu sampai betul-betul kondusif,” katanya, Rabu (1/3/2023).
Diketahui, untuk pelantikan perangkat desa batas maksimal 31 Maret 2023. Hartopo pun mengaku akan memanggil kepala desa perwakilan dari masing-masing kecamatan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi.
Dirinya meminta kepada pemerintah desa untuk tidak melantik perangkat desa yang terpilih tidak dilantik dulu.
“Coba besok saya akan panggil kepala desa perwakilan dari per kecamatan, seperti apa kejadian di lapangan,” sebutnya.
Penundaan pelantikan ini merupakan bentuk kelonggaran kepada kepala desa atau panitia yang hendak mengajukan gugatan melalui jalur hukum kepada perguruan tinggi penyelenggara tes.
“Tentunya biar secepatnya bisa diselesaikan agar tidak menggantung,” ucapnya.
Sebelumnya Hartopo berharap agar perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Padjajaran sebagai salah satu penyelenggara tes seleksi bisa duduk bersama dengan panitia tingkat desa dan menjelaskan yang sebenarnya terjadi.
Tidak hanya itu antara panitia desa dan perguruan tinggi juga diminta membentuk komitmen baru lagi. (J05/A01)