Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus Hartopo menyebut pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan untuk Pemkab Kudus, tidak bisa untuk seluruh program kegiatan yang ada. Mengingat sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
Diketahui, Pemkab Kudus tahun ini mendapat DBHCHT 2022 sebesar Rp 174,2 miliar. Selain itu, ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran DBHCHT 2021 sebesar 117 miliar. Sehingga total DBHCHT tahun ini mendapat Rp 291 miliar.
Hal tersebut disampaikan Hartopo, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diinisiasi Dinas Kominfo bersama Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, di Aula Balai Desa Gulang dan Balai Desa Kirig Kecamatan Mejobo, Rabu (23/11/2022).
‘’Anggaran DBHCHT kita banyak tapi kita dipasung dan dibatasi dalam penggunaanya sesuai PMK Nomor 215/2021, dimana tidak lagi bisa dipakai untuk infrastruktur (Block grant) dan hanya bisa dipakai untuk specific Grant,’’ jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan, sesuai PMK nomor 215, DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Bidang kesejahteraan masyarakat sendiri, kata Dia, meliputi penyaluran BLT buruh rokok dan pelatihan. Sedangkan untuk bidang kesehatan adalah pembiayaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembangunan puskesmas serta perlengkapan alkes.
Komentar