Jurnalpantura.id, Kudus – Sebuah rumah di tengah permukiman padat penduduk Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Rumah yang selama ini tak pernah dicurigai warga tersebut ternyata dijadikan tempat penyimpanan jamu ilegal. Dalam operasi itu, petugas menyita lebih dari 395 ribu sachet jamu tradisional tanpa izin edar.
Penggerebekan dilakukan BPOM bersama aparat kepolisian di tiga lokasi berbeda, dua di antaranya berada di Desa Burikan, dan satu lagi di Desa Barongan.
Ketiganya diduga sebagai pusat distribusi jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan.
Kepala Desa Burikan melalui sekretarisnya, Fariski Yunarta, mengaku pihak desa baru mengetahui setelah petugas turun langsung ke lapangan.
“Kami tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba ramai, ternyata rumah warga kami digerebek,” ujarnya, Selasa (27/5).
Ia menyebut rumah yang digeledah selama ini tampak seperti rumah tinggal biasa. “Pemiliknya jarang bersosialisasi, dan rumahnya juga tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas mencurigakan,” katanya.
Warga sekitar pun mengaku tak menyangka bahwa rumah tersebut digunakan sebagai gudang jamu ilegal. Yudi (57), tetangga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku sering melihat aktivitas keluar masuk barang, tetapi tak pernah mengira isinya adalah produk ilegal.
“Kelihatannya biasa saja, cuma sesekali ada orang datang bawa barang pakai kardus,” ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 97 jenis produk jamu dalam berbagai merek, seluruhnya tanpa izin edar. Setelah dilakukan uji laboratorium, jamu-jamu tersebut terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang semestinya hanya digunakan dalam pengobatan medis dan tidak boleh dikonsumsi secara bebas.
Nilai ekonomi dari seluruh produk ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 855 juta. Barang-barang tersebut diduga siap diedarkan ke berbagai kota di Jawa Tengah dan sekitarnya.
BPOM menetapkan pemilik rumah berinisial MM (63) sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan pelaku usaha jamu yang sudah cukup lama beroperasi secara diam-diam. Meski ditetapkan sebagai tersangka, MM tidak ditahan karena faktor usia lanjut.
Pihak BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran jamu akan terus ditingkatkan, mengingat masih banyak ditemukan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan dapat membahayakan masyarakat.
“Jangan tergiur harga murah. Pastikan produk yang dikonsumsi terdaftar secara resmi dan memiliki izin edar dari BPOM,” imbau pejabat BPOM yang menangani kasus tersebut. (J02/A01)










