Jurnalpantura.id, Jepara – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan turun langsung mengecek TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus pembuangan anak balita yang baru berusia 3 bulan ke dalam sumur di Kecamatan Kembang Jepara pada Jum’at 19/05/2023.
AKBP Wahyu mengungkapkan, Hari ini Polres Jepara bersama tim gabungan menindaklanjuti terkait laporan informasi adanya anak balita yang hilang.
“Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, akhirnya mendapatkan informasi bahwasanya MHR (bayi berusia 3 bulan) dibuang ke dalam sumur oleh ibu kandungnya sendiri,” Ujarnya.

Evakuasi jenazah berhasil dilakukan oleh Polres Jepara bersama tim dan berhasil mengangkat korban serta dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Sambung Kapolres.
“Dari informasi yang berhasil dikumpulkan sementara, adanya tekanan ekonomi pada keluarga dan juga anak yang sakit-sakitan serta rewel, akhirnya sang ibu mengambil jalan pintas dengan membuangnya,” ujarnya.
Kapolres juga menambahkan “Sementara masih kita kumpulkan pihak – pihak terkait, khususnya orang tuanya sudah kita amankan ke Kantor Polres Jepara” Tutupnya. (J02/A01)










