Jurnalpantura.id, Kudus – Pasangan suami istri (pasutri) berhasil diamankan warga usai melakukan aksi pencurian saat acara pernikahan di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kejadian tersebut terjadi pada Ahad 05/01/2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelapor, S (57), warga Desa Karangbener melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp3.522.500 dan satu kalung emas dari rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama adalah LM (23) warga Kudus.
LM melakukan aksinya bersama suaminya, S (27), yang berprofesi sebagai buruh.
Menurut keterangan saksi, Dwi Muhammad Sofyan (27) dan Sulistiono (41), pasutri tersebut tiba di lokasi acara menggunakan sepeda motor Yamaha N Max berwarna putih dengan nomor polisi K 2610 AGC.
Meski tidak mengenal tuan rumah, keduanya berpura-pura menjadi tamu undangan.

LM kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun, sementara S, menunggu di atas sepeda motor.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak dikunci dan mengambil uang serta kalung emas dari baki lamaran.
Kalung emas asli itu diganti dengan kalung palsu sebelum LM keluar dari rumah korban.
Namun, aksi LM terhenti setelah warga yang curiga menangkapnya di depan rumah. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Bae untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp3.522.500, satu kalung emas dan liontin seberat 7 gram, serta sepeda motor Yamaha N Max yang digunakan pelaku.
Kapolsek Bae, AKP Imam Sukirno, membenarkan peristiwa pencurian yang melibatkan suami istri.
“Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya. J02/A01)