2021 Belum Genap Dua Bulan, Satnarkoba Polres Jepara Ungkap 10 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama Januari-Februari Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba (Foto:Istimewa)

Selama Januari-Februari Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Jepara – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara pada awal tahun 2021 cukup tinggi.

Belum genap dua bulan (Januari – Febuari) sudah ada 10 kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap dengan 12 orang tersangka.

“Mulai Januari sampai Februari 2021, Polres Jepara berhasil mengungkap 10 kasus. Dimana sembilan kasus narkotika dan satu kasus obat tanpa izin edar,” jelas Kasatnarkoba Polres Jepara, Iptu Sulistiyono dalam Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa, 23/02/2021.

12 Tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang (Foto:Istimewa)

Kasus narkoba yang berhasil diungkap ini, terdiri atas 9 kasus sabu-sabu dan 1 kasus obat-obatan terlarang.

Sedangkan untuk tersangka,  terdiri dari 11 kasus sabu dan 1 kasus obat terlarang. Serta menyita barang bukti 50 gram sabu dan 680 butir pil tanpa izin edar.

“Semua tersangka merupakan pengedar,” imbuhnya.

Sulis menyebutkan empat tersangka ditangkap di Kecamatan Batealit. Mereka adalah NA 38 tahun, J 43 tahun, SA 34 tahun dan SS 37 tahun. Lalu tiga tersangka yang ditangkap Kecamatan Bangsri adalah S 57 tahun, S 61 tahun dan BS 54 tahun.

“Di Kecamatan Welahan, Pecangaan, Kembang dan Tahunan masing-masing satu tersangka. Yakni AR 35 tahun, MM 33 tahun, TU 38 tahun dan D 42 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba di Sayung, Dua Warga Semarang Dibekuk Polisi

Dari tersangka, D, NA dan TU polisi mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 5 gram. Sabu tersebut ada yang dikemas dalam satu paket hingga enam paket.

Barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang (Foto:Istimewa)

“Untuk tersangka BS yang ditangkap di Kecamatan Bangsri. Dia kasusnya obat tanpa izin edar. Dari tersangka kami amankan 680 obat tanpa izin edar dan uang tunai Rp. 125ribu,” katanya

Lebih lanjut, Sulis mangatakan jaringan peredaran narkotika di Jepara cukup sulit diungkap. Pasalnya mereka menggunakan jaringan terputus.

Dimana antara pemakai dan pengedar tidak saling kenal. Barang biasanya ditinggal di suatu tempat. Lalu pembayaran dilakukan dengan sistem transfer.

Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 min 5 th max 20 th denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 max 115 th. (J02/A01)

Berita Terkait

Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling
Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman
Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Polres Kudus Edukasi 399 Siswa soal AI dan Siber
Jalani Pembinaan Intensif 3 Hari, 16 Remaja Dipulangkan ke Orang Tua
Amankan 19 Motor, Polisi Himbau Orang Tua Awasi Anak-anaknya
Live Streaming Balap Liar, 6 Remaja Diamankan Polisi
Pecah Bintang, Ini Jejak Prestasi Brigjen Pol. Arif Budiman dari Jepara hingga Bongkar Kasus Triliunan Rupiah
Sertijab Kapolsek Dawe dan Sejumlah Kasat, Perdana Kasatlantas Polres Kudus Dijabat Polwan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:02 WIB

Bukannya Jaga Kampung, 6 Warga Jati Kudus Ini Malah Asyik Main Judi Dadu Digital di Pos Kamling

Minggu, 13 September 2026 - 06:23 WIB

Live Provokatif, Ratusan Pemuda asal Bancak Datangi Rumah Warga Karanganyar Payaman

Senin, 7 September 2026 - 14:46 WIB

Cegah Penyalahgunaan Teknologi, Polres Kudus Edukasi 399 Siswa soal AI dan Siber

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Jalani Pembinaan Intensif 3 Hari, 16 Remaja Dipulangkan ke Orang Tua

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:43 WIB

Amankan 19 Motor, Polisi Himbau Orang Tua Awasi Anak-anaknya

Berita Terbaru