Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pada 1 Oktober 2024, tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan terpisah, yang pertama di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan yang kedua di agen ekspedisi Jasa Pengiriman di Kabupaten Kudus.
Total sebanyak 166.050 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi tersebut.
Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh sebelumnya, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mengidentifikasi sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Jepara. Setelah melakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ditemukan 55.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek seperti Aswad, Z.A. Jambu, dan Luxio yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, ditemukan pula 39.250 batang rokok dalam bentuk batangan yang tersimpan dalam beberapa karton.
Diperkirakan nilai dari rokok ilegal yang ditemukan di Jepara mencapai Rp 130.893.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai sebesar Rp 90.792.317. Tindakan cepat dari tim Bea Cukai Kudus di lokasi ini menjadi bukti tegas bahwa pihaknya tak akan lengah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Tak lama berselang, tim Bea Cukai Kudus kembali menerima informasi mengenai dugaan adanya rokok ilegal yang akan dikirim melalui paket dari salah satu agen ekspedisi di Kabupaten Kudus. Tim segera menuju lokasi dan memeriksa beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM berbagai merek, di antaranya Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, dan Luxio, semuanya tanpa pita cukai.
Nilai barang ilegal dari paket yang disita di agen ekspedisi ini ditaksir sebesar Rp 98.256.000, dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 68.154.064. Kedua operasi ini merupakan bentuk nyata daoperasi gempur rokok ilegal yang terus digalakkan Bea Cukai Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau dapat mengajukan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis ke kantor Bea Cukai Kudus. “Kami terus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara legal. Informasi mengenai cara mendapatkan NPPBKC serta pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh melalui front desk kami atau melalui media sosial Bea Cukai Kudus,” ujar Sandy.
Lebih lanjut, Sandy menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan pihak ekspedisi dalam mengungkap pengiriman rokok ilegal ini adalah bagian dari komitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. “Penindakan ini membuktikan bahwa Bea Cukai Kudus tidak akan berhenti dalam menggempur peredaran rokok ilegal demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (J06/A01)