Bawa Sabu 8,40 Gram, Warga Cepu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.id, Blora – HS (41) seorang pria warga kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

HS diamankan dengan barang bukti
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang, dibungkus lagi plastik warna bening dan di isolasi warna hitam.

Kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih, selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok Jarum Super kemudian dimasukan tas kresek warna putih dengan berat keseluruhan ± 8,40 gram.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu 19/10/2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Pemeriksaan pelaku peredaran Sabu oleh Satresnarkoba Polres Blora (Foto:Istimewa)

Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Rabu 19/10/2022 sekira pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil kita amankan,”Kata Kasatresnarkoba. Jum’at 21/10/2022.

Baca Juga :  Mendadak, Kapolres Blora Pimpin Test Urine Narkoba Anggotanya

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO  warna putih,1 (satu) jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 (satu) unit honda beat warna merah tanpat Nomor Polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba, karena selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.

“Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” Pesanya. (J02/A01)

Berita Terkait

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba
Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Keluar Masuk Bui, Pecatan Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng
Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 19 Kasus Narkoba, 16 Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan
Edarkan Sabu, Remaja asal Rembang Dibekuk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:57 WIB

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:45 WIB

Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:27 WIB

Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Coaching TB di RS Aisyiyah Kudus . (Foto: Istimewa)

Uncategorized

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:25 WIB