Jurnalpantura.id, Blora – HS (41) seorang pria warga kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
HS diamankan dengan barang bukti
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang, dibungkus lagi plastik warna bening dan di isolasi warna hitam.
Kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih, selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok Jarum Super kemudian dimasukan tas kresek warna putih dengan berat keseluruhan ± 8,40 gram.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu 19/10/2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Rabu 19/10/2022 sekira pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil kita amankan,”Kata Kasatresnarkoba. Jum’at 21/10/2022.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih,1 (satu) jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 (satu) unit honda beat warna merah tanpat Nomor Polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba, karena selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.
“Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” Pesanya. (J02/A01)