Keluar Masuk Bui, Pecatan Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 18 paket Sabu dari tersangka (Foto:istimewa)

Barang bukti 18 paket Sabu dari tersangka (Foto:istimewa)

Jurnalpantura.id, Grobogan – P warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng pada Senin 04/11/2024 malam lalu.

Pria berusia 44 tahun itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.

Dari tangan P, petugas mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram yang disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar.

“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya di Mapolda Jateng, pada Sabtu 09/11/2204 pagi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.

Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan total berat 4,94 gram (netto/berat bersih) setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Blora Tangkap DPO Narkoba di Wilayah Jepara

Selain itu, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.

Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas Dir Narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.

“Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda,” tutupnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba
Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 19 Kasus Narkoba, 16 Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan
Edarkan Sabu, Remaja asal Rembang Dibekuk Polisi
Vidio Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba Viral, Ini Penjelasan Kapolres Blora
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:57 WIB

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:45 WIB

Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:27 WIB

Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Coaching TB di RS Aisyiyah Kudus . (Foto: Istimewa)

Uncategorized

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:25 WIB