Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mencatat sebanyak 133 kasus perkawinan dini sepanjang tahun 2025.
Angka ini menjadi perhatian serius karena perkawinan anak tidak hanya berdampak pada masa depan individu, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Perkawinan anak yang dilakukan sebelum kesiapan fisik, mental, dan sosial berisiko menimbulkan berbagai persoalan.
Anak yang menikah dini berpotensi menghadapi risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, kerentanan terhadap kekerasan, serta terbatasnya kesempatan untuk mengembangkan potensi diri secara optimal.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kudus, Endhah Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa dari sisi kesehatan, perkawinan anak meningkatkan risiko kehamilan usia muda, komplikasi persalinan, hingga stunting.
Sementara dari aspek pendidikan, anak yang menikah dini hampir dipastikan menghentikan pendidikannya sehingga peluang memperoleh pekerjaan layak di masa depan menjadi semakin terbatas.
Dari sudut pandang sosial ekonomi, keluarga muda yang belum siap cenderung menghadapi tekanan ekonomi yang dapat memicu masalah lanjutan.
Selain itu, secara psikologis, perkawinan dini sering memunculkan ketidakstabilan emosi yang berpotensi berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Oleh karena itu, TP PKK Kabupaten Kudus berkomitmen memperkuat peran kader mulai dari tingkat kabupaten hingga dasawisma untuk terus melakukan edukasi, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat,” ujar Endhah.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
“Kebijakan saja tidak cukup tanpa dukungan semua pihak. Diperlukan peran aktif keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan seperti TP PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ketahanan keluarga dan mencegah praktik perkawinan dini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa angka perkawinan dini pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 191 kasus.
Dari 133 kasus di tahun 2025, tercatat 29 laki-laki dan 104 perempuan menikah dini, sedangkan pada 2024 terdapat 42 laki-laki dan 149 perempuan.
Meski menurun, upaya sosialisasi dan edukasi terus digencarkan, mengingat pada 2025 juga tercatat empat kasus KDRT serta sejumlah laporan kekerasan dan pelecehan yang menunjukkan pentingnya pencegahan secara berkelanjutan. ***










