Amankan 680 Butir Pil Tanpa Ijin Edar, Res Narkoba Polres Kudus Bekuk Tiga Pemuda

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juli 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Uang dan Hp barang bukti dari pengedar pil tanpa izin edar

Sejumlah Uang dan Hp barang bukti dari pengedar pil tanpa izin edar

Jurnalpantura.id, Kudus – Tiga orang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus. Ketiga pemuda tersebut diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan dari tersangka KS yang telah berhasil diamankan, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Sukadi, langsung bergerak melakukan penangkapan.

Ketiganya diduga kuat adalah jaringan pengedar obat jenis pil tanpa izin edar yaitu, KS (28) warga Megawon Jati Kudus, DP (23) warga Mlati Lor Kota Kudus serta WA (23) warga Sunggingan Kota Kudus, ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Kudus.

Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan penangkapan tersangka KS di kediamannya.

“Kami mengamankan 50 butir pil putih berlogo Y, seorang penyalahguna obat dan 500 butir obat merk Furosemide dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- dari hasil pemeriksaan selanjutnya.kami melakukan.penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP,” ungkapnya, Sabtu 21/07/2018.

Berbekal informasi itu, dan tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DP di pinggir Sungai Sembatur turut Mlati Kidul Kota Kudus, dari tangan DP, petugas berhasil mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.70.000,- .

Baca Juga :  Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polda Jateng Tindak Tegas Pengguna Petasan dan Pelaku Perang Sarung

Berdasarkan interogasi petugas, muncul lagi satu nama yakni WA. Petugas kembali melakukan perburuan terhadap tersangka WA yang dalam jarak waktu tidak terlalu lama, terduga WA dapat di amankan di Jl Sekar Malang Mlati Lor Kota Kudus.

Ditambahkan oleh AKP Sukadi, dari tangan WA petugas berhasil kembali mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil berwarna putih dengan logo Y, 10 butir pil berwarna kuning dengan logo MF serta uang tunai dari penjualan sebesar Rp.250.000,-.

Dari hasil kasus ini, petugas mengamankan total 680 butir pil tanpa ijin edar. Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kudus dan dijarat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (J02 /A01)

Berita Terkait

Pastikan Terawat dan Aman, Kapolres Demak Cek Senpi Milik Anggota
Pimpin Sertijab Kasat Hingga Kapolsek, Kapolres Jepara : Tularkan Hal-hal Baik
Tutup Tahun, Polres Jepara Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2024
Rilis Akhir Tahun Polres Demak, Kriminalitas Turun 28%
18 Kapolres di Jawa Tengah Diganti, Ini Nama-namanya
Jadi Korban Puting Beliung, Polisi di Jepara Gerak Cepat Evakuasi Warga
Enam Pasangan Mesum Diamankan Patroli Presisi dari Rumah Kos di Jepara
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan BKO Pengamanan TPS Pilkada 2024 ke 10 Polres
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:12 WIB

Pastikan Terawat dan Aman, Kapolres Demak Cek Senpi Milik Anggota

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:20 WIB

Pimpin Sertijab Kasat Hingga Kapolsek, Kapolres Jepara : Tularkan Hal-hal Baik

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:22 WIB

Tutup Tahun, Polres Jepara Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 19:22 WIB

Rilis Akhir Tahun Polres Demak, Kriminalitas Turun 28%

Senin, 30 Desember 2024 - 18:57 WIB

18 Kapolres di Jawa Tengah Diganti, Ini Nama-namanya

Berita Terbaru

Kesepakatan Ketua RW Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus (Foto:istimewa)

Lingkungan

Warga Ancam Tutup TPA Tanjungrejo, Sam’ani Bakal Carikan Solusi

Selasa, 14 Jan 2025 - 19:52 WIB