oleh

Amankan 680 Butir Pil Tanpa Ijin Edar, Res Narkoba Polres Kudus Bekuk Tiga Pemuda

Jurnalpantura.id, Kudus – Tiga orang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus. Ketiga pemuda tersebut diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan dari tersangka KS yang telah berhasil diamankan, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Sukadi, langsung bergerak melakukan penangkapan.

Ketiganya diduga kuat adalah jaringan pengedar obat jenis pil tanpa izin edar yaitu, KS (28) warga Megawon Jati Kudus, DP (23) warga Mlati Lor Kota Kudus serta WA (23) warga Sunggingan Kota Kudus, ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Kudus.

Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan penangkapan tersangka KS di kediamannya.

“Kami mengamankan 50 butir pil putih berlogo Y, seorang penyalahguna obat dan 500 butir obat merk Furosemide dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- dari hasil pemeriksaan selanjutnya.kami melakukan.penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP,” ungkapnya, Sabtu 21/07/2018.

Berbekal informasi itu, dan tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DP di pinggir Sungai Sembatur turut Mlati Kidul Kota Kudus, dari tangan DP, petugas berhasil mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.70.000,- .

Komentar