Jurnalpantura.id, Kudus – Tiga orang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus. Ketiga pemuda tersebut diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan dari tersangka KS yang telah berhasil diamankan, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Sukadi, langsung bergerak melakukan penangkapan.
Ketiganya diduga kuat adalah jaringan pengedar obat jenis pil tanpa izin edar yaitu, KS (28) warga Megawon Jati Kudus, DP (23) warga Mlati Lor Kota Kudus serta WA (23) warga Sunggingan Kota Kudus, ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Kudus.
Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan penangkapan tersangka KS di kediamannya.
“Kami mengamankan 50 butir pil putih berlogo Y, seorang penyalahguna obat dan 500 butir obat merk Furosemide dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- dari hasil pemeriksaan selanjutnya.kami melakukan.penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap jaringan lain yang ikut mengedarkan yakni DP,” ungkapnya, Sabtu 21/07/2018.
Berbekal informasi itu, dan tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DP di pinggir Sungai Sembatur turut Mlati Kidul Kota Kudus, dari tangan DP, petugas berhasil mengamankan 30 butir pil berwarna kuning berlogo MF serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.70.000,- .
Berdasarkan interogasi petugas, muncul lagi satu nama yakni WA. Petugas kembali melakukan perburuan terhadap tersangka WA yang dalam jarak waktu tidak terlalu lama, terduga WA dapat di amankan di Jl Sekar Malang Mlati Lor Kota Kudus.
Ditambahkan oleh AKP Sukadi, dari tangan WA petugas berhasil kembali mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil berwarna putih dengan logo Y, 10 butir pil berwarna kuning dengan logo MF serta uang tunai dari penjualan sebesar Rp.250.000,-.
Dari hasil kasus ini, petugas mengamankan total 680 butir pil tanpa ijin edar. Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kudus dan dijarat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (J02 /A01)
Komentar