Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 24.693 keluarga di Kabupaten Kudus tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Data per 26 Oktober 2026 tersebut menunjukkan masih banyak keluarga yang membutuhkan dukungan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa penentuan penerima PKH mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Keluarga yang berhak menjadi penerima manfaat harus masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 atau kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Dari total 24.693 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebanyak 10.483 keluarga berada di desil 1, kemudian 9.598 keluarga masuk desil 2. Sementara itu, penerima dari desil 3 tercatat sebanyak 2.892 keluarga dan desil 4 sebanyak 1.720 keluarga.
“Kalau total keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 ada 98.877 keluarga. Untuk KPM sendiri ditentukan langsung dari Kementerian Sosial, di daerah hanya bisa mengusulkan data,” ujar Winarno, Jumat (30/10).
Di sisi lain, pemerintah juga mulai mendorong penerima PKH agar tidak terus bergantung pada bantuan sosial.
Jika sebelumnya keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan hingga 15 tahun, kini masa kepesertaan dipangkas menjadi lima tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan taraf hidup dan mencapai kemandirian ekonomi.
Sebagai langkah pemberdayaan, pemerintah menyediakan bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta untuk individu dan Rp 25 juta bagi kelompok melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Program tersebut diperuntukkan bagi keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 agar memiliki kesempatan mengembangkan usaha produktif.
“Maksud dari bantuan modal usaha ini agar KPM bisa berdaya, diberikan modal untuk pengembangan usaha sesuai dengan proposal yang diajukan,” tandasnya.
Winarno menyebut, Kabupaten Kudus memperoleh alokasi lebih dari seribu kuota bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Melalui program tersebut, setiap keluarga kurang mampu berkesempatan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 5 juta untuk menunjang pengembangan usaha. Hingga saat ini, sekitar 200 keluarga dilaporkan telah mencairkan bantuan tersebut.
Jenis usaha yang dikembangkan penerima bantuan cukup beragam, mulai dari kuliner, angkringan, hingga sektor jasa. Dinas Sosial P3AP2KB Kudus juga akan melakukan pendampingan terhadap penerima yang telah mendapatkan persetujuan dan pencairan dana agar penggunaannya sesuai dengan rencana usaha yang diajukan.
“Kalau sudah ACC dan cair, akan didampingi sesuai dengan proposal yang diajukan. Kalau jualan angkringan, bantuan modal usaha itu ditujukan untuk pengembangan angkringannya, seperti itu,” tambah Winarno.
Melalui bantuan pemberdayaan tersebut, pemerintah berharap keluarga penerima manfaat yang telah dinyatakan lulus atau graduasi dari PKH mampu mempertahankan kondisi ekonominya secara mandiri.
Dengan demikian, bantuan sosial tidak hanya menjadi penopang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi jembatan bagi masyarakat untuk keluar dari kemiskinan struktural sekaligus menekan angka kemiskinan di Kabupaten Kudus. (J05/A01)










