Diduga Jual Lapak CFD Kudus di Medsos, Dinas Perdagangan Sita Kartu Anggota PKL

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Car Free Day (CFD) di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Suasana Car Free Day (CFD) di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mengambil tindakan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) yang diduga menawarkan lapak berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) melalui media sosial Facebook.

Sebagai tindak lanjut, petugas menyita kartu identitas atau ID card anggota PKL CFD milik pedagang tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Kasus ini bermula dari unggahan di fanspage Lowongan Kerja Kudus pada Kamis, 29/10/2026. Akun Facebook bernama Deasy Mami Arya Abiyyu memposting penawaran penggantian lapak PKL CFD dengan tulisan, “yang mauk gantikan lapak di CFD kak monggo japri wa 082133233707.”

Unggahan tersebut sempat mendapat respons dari sejumlah pengguna Facebook yang menanyakan harga hingga lokasi lapak yang ditawarkan.

Namun, saat berita ini ditulis, postingan tersebut sudah tidak ditemukan di halaman fanspage. Meski demikian, informasi yang beredar telah mendapat perhatian Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus, I’in Vestriaswari, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada pedagang yang bersangkutan.

I’in menegaskan, pengawasan terhadap pedagang yang menempati fasilitas CFD dilakukan secara berkala. Petugas juga melakukan pengecekan identitas untuk memastikan lapak ditempati oleh pedagang yang terdaftar secara resmi.

“Pengawasan ada, setiap PKL kita absen dengan mencocokkan ID card dengan KTP-nya,” ujar I’in saat dikonfirmasi, Jumat, 30/10/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran, pedagang yang diduga menawarkan lapak tersebut diketahui berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani dengan nomor ID 122.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Pertimbangkan Perluasan Zona Kuning Coffee Street ke Jalan Sunan dr. Ramelan

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perdagangan telah mengamankan kartu anggota milik yang bersangkutan. Dengan penyitaan tersebut, pedagang itu tidak lagi diperbolehkan menggunakan lapak CFD yang sebelumnya ditempati.

“Kartu sudah dalam penyitaan, supaya tidak disalahgunakan,” tandasnya.

Lebih lanjut, I’in menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menjadi PKL CFD harus melalui prosedur pendaftaran resmi di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Calon pedagang nantinya dimasukkan dalam daftar antrean untuk menunggu ketersediaan lapak.

Saat ini, seluruh lapak di kawasan Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan telah ditempati sehingga belum tersedia tempat kosong bagi pendaftar baru.

Panjangnya daftar tunggu juga menjadi gambaran tingginya minat masyarakat untuk berjualan di kawasan CFD. Menurut I’in, jumlah calon PKL yang masih mengantre saat ini mencapai sekitar 600 pedagang.

“Ini sudah terisi semua lapak PKL CFD, belum ada yang kosong,” jelasnya.

I’in pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jual beli maupun pengalihan lapak CFD melalui media sosial. Sebab, proses pendaftaran PKL CFD tidak dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu, pedagang yang telah mendapatkan lapak resmi hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 2 ribu setiap kali berjualan pada hari Minggu. (J05/A01)

Berita Terkait

Pemkab Kudus Pertimbangkan Perluasan Zona Kuning Coffee Street ke Jalan Sunan dr. Ramelan
PKL Coffee Street di Kudus Bakal Ditata, Hanya Boleh Berjualan di Satu Sisi Jalan

Relokasi Pedagang di Kawasan Eks Gedung Ngasirah, Investor Siapkan 22 Kios dengan Sewa Rp 1 Juta
Ratusan Pedagang Masih Mengantre, Disdag Kudus Perketat Aturan PKL CFD
Tiga Kali Mangkir, PKL CFD Kudus Terancam Kehilangan Lapak
Pemkab Kudus Siapkan Penataan Zona untuk Coffee Street, 119 Lapak Telah Terdata
Trotoar Alun-alun Simpang Tujuh Beralih Fungsi Jadi Lapak PKL, Pemkab Kudus Siapkan Evaluasi
Sambut Srikandi Merdeka Cup 2026, Disdag Kudus Benahi Sentra Kuliner dan PKL
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Diduga Jual Lapak CFD Kudus di Medsos, Dinas Perdagangan Sita Kartu Anggota PKL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Pemkab Kudus Pertimbangkan Perluasan Zona Kuning Coffee Street ke Jalan Sunan dr. Ramelan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:41 WIB

PKL Coffee Street di Kudus Bakal Ditata, Hanya Boleh Berjualan di Satu Sisi Jalan


Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Relokasi Pedagang di Kawasan Eks Gedung Ngasirah, Investor Siapkan 22 Kios dengan Sewa Rp 1 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Pedagang Masih Mengantre, Disdag Kudus Perketat Aturan PKL CFD

Berita Terbaru