Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berencana menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027.
Besaran gaji yang dianggarkan masih mengacu pada kebijakan tahun ini, dengan nominal minimal Rp 1 juta per bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan belum ada perubahan kebijakan mengenai penghasilan PPPK paruh waktu untuk tahun depan.
Pemkab masih mempertahankan skema penggajian yang berlaku saat ini.
”Sementara anggaran yang disiapkan oleh pemkab masih tetap. Minimal gaji Rp 1 juta,” ujar Tulus, Jumat, 16/10/2026.
Di sisi lain, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus diperkirakan mengalami penurunan. Pengurangan tersebut terjadi karena sejumlah pegawai meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, atau diberhentikan akibat alasan tertentu, termasuk pelanggaran disiplin.
Tulus menyebutkan, jumlah awal PPPK paruh waktu di Kudus mencapai 2.606 orang. Namun, jumlah tersebut kini diperkirakan berkurang sekitar 20 hingga 30 pegawai seiring adanya pegawai yang tidak lagi menjalankan tugas karena berbagai sebab.
Mengenai peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, BKPSDM Kudus belum menerima informasi resmi yang dapat dijadikan dasar tindak lanjut. Kepastian mengenai pembukaan rekrutmen baru juga masih menunggu penetapan formasi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa penyusunan anggaran gaji PPPK paruh waktu dalam APBD 2027 masih menggunakan acuan tahun berjalan.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah belum memungkinkan adanya penambahan penghasilan bagi pegawai tersebut.
”Tidak ada kenaikan karena kita melihat DAU dan TKD belum tentu naik, masih tetap minimal Rp 1 juta sesuai alokasi anggaran tahun ini,” kata Djati.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi dana alokasi umum (DAU) serta transfer ke daerah (TKD) yang mengalami penurunan dan belum dipastikan meningkat pada tahun anggaran mendatang.
Pemkab Kudus perlu menyesuaikan belanja daerah dengan kemampuan keuangan yang tersedia di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Meski belum ada kenaikan gaji, Pemkab Kudus tetap berupaya menjaga agar PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan minimal Rp 1 juta per bulan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperbaiki kondisi penghasilan pegawai yang sebelumnya masih menerima gaji sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
Dalam penyusunan APBD 2027, total anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus mencapai Rp 68,27 miliar. (J05/A01)










