Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus tengah menyiapkan perubahan status sejumlah ruas jalan yang selama ini masuk zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi zona kuning.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi keberadaan pedagang coffee street yang mulai menjamur di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Rencana perubahan itu akan ditempuh melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kabid PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I’in Vestriaswari, menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus sebagai tahapan awal sebelum diajukan kepada Bupati Kudus.
“Jadi, sudah disampaikan tentang akan diubahnya Jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani menjadi zona kuning dengan operasional dari pukul 19.00 sampai 23.00,” ujar I’in, Jumat, 16/10/2026.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pedagang hanya diperbolehkan berjualan di satu sisi jalan. Pengaturan ini bertujuan memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas, ketersediaan parkir, serta akses menuju bangunan di sepanjang ruas jalan yang digunakan.
Untuk Jalan Jenderal Sudirman, sisi utara diusulkan menjadi lokasi aktivitas PKL, sedangkan sisi selatan tetap dipertahankan sebagai zona merah. Sementara itu, di Jalan Ahmad Yani, pedagang direncanakan menempati sisi timur karena sisi barat memiliki jalur khusus sepeda.
“Karena satu sisi, artinya satu sisi bisa pakai parkir untuk di Jenderal Sudirman,” terangnya.
Tak hanya dua ruas jalan tersebut, Dinas Perdagangan juga mempertimbangkan penataan serupa di Jalan Ramelan dan Jalan Loekmonohadi. Masukan yang berkembang dalam pembahasan mengarah pada pembatasan lokasi berjualan di satu sisi jalan agar aktivitas PKL tidak mengganggu fungsi jalan maupun kepentingan masyarakat sekitar.
Kawasan Sunan Muria turut menjadi perhatian dalam rencana penataan. Namun, penerapan zona kuning di kawasan tersebut direncanakan hanya mencakup ruas tertentu hingga wilayah Langsep. Area di depan gang dan sudut jalan tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
“Karena di Jalan Sunan Muria kan juga ada beberapa yang mulai berjualan, tapi akan kita batasi sedikit saja,” kata I’in.
Perubahan status menjadi zona kuning nantinya juga akan memengaruhi pola pembinaan dan pengelolaan pedagang. Jika sebelumnya kawasan berstatus zona merah sehingga pengelolaannya berkaitan dengan pemenang lelang parkir, setelah perubahan diterapkan para PKL akan berada di bawah pembinaan Dinas Perdagangan.
“Kalau sebelumnya kan dipegang oleh pemenang lelang (parkir) karena di kawasan situ zona merah PKL,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk menentukan kapasitas lapak yang dapat disediakan. Setiap pedagang nantinya hanya diperbolehkan memiliki satu lapak dalam satu ruas jalan.
Penentuan ukuran dan posisi lapak juga harus mempertimbangkan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki serta memastikan pengguna jalan dan pemilik bangunan tidak dirugikan.
“Ini masih sedang diukur dulu, berapa bisa menampungnya, karena penataan ya seperti itu sehingga tidak merugikan pengguna jalan, pemilik bangunan, dan semuanya,” ungkap I’in.
Selain pembatasan lokasi dan jumlah lapak, sejumlah persyaratan lain juga tengah disiapkan. PKL tidak diperbolehkan berjualan di depan kantor, baik milik pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pedagang juga harus mendapatkan izin dari pemilik bangunan yang berada di belakang lokasi berjualan.
Melalui revisi aturan tersebut, Dinas Perdagangan berharap aktivitas coffee street dapat tertata dengan baik, tanpa mengorbankan kenyamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, maupun akses masyarakat ke bangunan di kawasan tersebut. (J05/A01)










