Jurnalpantura.id, Kudus – Aksi perampasan sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan sabit terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Polisi kini telah menangkap salah satu pelaku, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sedangkan pelaku lainnya berinisial Z hingga kini masih diburu oleh petugas.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB. Lokasinya berada di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus.
Menurut Happy, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi.
Kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat, korban bersama rombongan pengendara motor bergerak menuju arah utara.
Ketika rombongan sampai di depan sebuah rumah makan, dua orang tiba-tiba menghadang perjalanan mereka. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan sabit sembari mengancam akan melukai salah seorang pengendara.
Mendapat ancaman tersebut, rombongan berusaha menjauh dari lokasi. Dalam kepanikan itu, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur dan kemudian bertabrakan dengan kendaraan milik korban hingga korban terjatuh.
Kedua pelaku selanjutnya mendekati korban yang berada di jalan. Ancaman kembali dilakukan dengan mengacungkan sabit. Karena merasa terancam, korban memilih melarikan diri menuju area persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan kedua pelaku untuk membawa sepeda motor korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa menuju arah utara.
Setelah situasi dianggap aman, korban kembali ke lokasi kejadian. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak ditemukan. Korban kemudian meminta bantuan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kudus.
Dari laporan itu, polisi mulai mengembangkan penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan penelusuran CCTV mengarahkan petugas pada informasi bahwa sepeda motor korban sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di Desa Tumpang, Kecamatan Jati.
Berdasarkan keterangan M, kendaraan tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Polsek Kudus. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa sepeda motor itu sebelumnya dititipkan oleh Z.
Polisi berupaya mencari keberadaan Z. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri. Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan RH.
Pada Senin (5/10/2026), polisi mengetahui RH berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan RH tanpa menyebut adanya perlawanan.
Selain menangkap RH, polisi juga menyita sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban ketika aksi berlangsung.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui keterlibatannya bersama Z. Keduanya disebut melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam sekaligus membawa sepeda motor milik korban.
“RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” kata AKP Happy.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, RH kini menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penyidik masih berupaya menemukan keberadaan Z yang telah melarikan diri. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya sekaligus mengungkap seluruh rangkaian aksi tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkas Happy. (J02/A01)










