Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki hak cuti sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Hak tersebut mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kejelasan terkait hak kepegawaian mereka. Selama menjalankan cuti sesuai ketentuan, pegawai tetap berhak menerima gaji dan hak keuangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa aturan mengenai cuti PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Menurutnya, seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki hak untuk mengajukan cuti sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja untuk memperoleh hak cuti tahunan.
Tulus menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu baru dapat memperoleh cuti tahunan setelah menjalani masa kerja selama satu tahun. Adapun jatah cuti tahunan yang diberikan sebanyak 12 hari kerja dalam setahun.
“Kalau sudah bekerja selama satu tahun bisa dapat cuti tahunan. Kalau 12 hari setahun ini tidak diambil, maka bisa diambil tahun depan, tetapi hanya enam hari. Jadi total cutinya dengan tahun depan itu 18 hari,” ujarnya, Kamis, 18/6/2026.
Meski memiliki hak cuti, Tulus menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus mendapatkan persetujuan atasan langsung. Pertimbangan utama dalam pemberian izin cuti adalah kebutuhan pelayanan dan kelancaran pekerjaan di masing-masing perangkat daerah.
“Cuti itu kewenangan izin dari atasan langsung. Atasan langsung berhak tidak memberikan izin cuti dengan pertimbangan pelaksanaan pekerjaan. Jadi tidak serta merta bisa mengambil cuti,” jelasnya.
Selain mengatur hak cuti, Pemkab Kudus juga telah menetapkan mekanisme perpanjangan kontrak PPPK. Untuk PPPK paruh waktu, kontrak kerja diperpanjang setiap satu tahun sekali, sedangkan PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak lima tahun.
Tulus menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Kudus tidak memiliki rencana untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PPPK.
“Sampai saat ini Pemkab Kudus tidak punya niatan untuk memutus hubungan kerja (dengan PPPK),” tandasnya. (J05/A01)










